JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengkuti pemberitaan tentang vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap kader Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Presiden menghormati sepenuhnya putusan itu. "Ini sepenuhnya ranah hukum, tentu Presiden menghormati putusan dan proses hukum. Presiden meminta semua yang sedang menjalani ataupun yang kemudian divonis pengadilan menghormati dan menjalankan amar putusan itu," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (11/1/2013), di Istana Negara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompas (11/1/2013), mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh, dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta karena terbukti melakukan tindak pidana berlanjut.
Angelina menerima pemberian atau hadiah melalui perantara dari Grup Permai yang diwakili Mindo Rosalina Manulang. Perbuatan itu melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis itu dinilai jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan pembayaran uang pengganti Rp 32 miliar. Atas putusan itu, KPK menyatakan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.