JAKARTA, KOMPAS.com - Proses hukum yang dilalui selama hampir setahun ini dirasakan Angelina Sondakh sebagai beban yang juga menimpa keluarganya. Angelina atau yang biasa disapa Angie itu merasa telah membebani kedua orang tuanya. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Angelina mengungkapkan betapa ayahnya, Lucky Sondakh setia mendampingi dia menghadapi proses hukum.
"Sudah sejak umur lima tahun diantar bapak saya ke sekolah dengan motor dan sekarang bapak saya juga selalu kunjungin saya di penjara. Jadi menurut saya, bapak saya juga merasa berat. Saya merasa mengapa harus jadi beban saat orangtua saya berusia tua," ungkap Angelina dengan berbahasa Inggris dalam jumpa pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2013).
Dia menjawab pertanyaan wartawan dari media asing yang meliput sidang pembacaan vonis atas perkaranya. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Atas putusan yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK ini, Angie mengucapkan syukur.
"Saya bersyukur hakim mendengarkan pledoi (pembelaan) saya," ucap Angie.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu pun mengaku bergantung pada orang tuanya dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi. Demikian juga dengan anak-anak Angie yang saat ini tinggal di rumah ayah dan ibunya. "Keanu sekarang juga bergantung pada orangtua saya, dan ekonomi saya juga bergantung pada gaji orangtua. Padahal seharusnya itu jadi tanggung jawab saya," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Angie, Lucky Sondakh mengaku lega atas putusan hakim ini. Pihak kelurga belum bersikap apakah mendukung Angie untuk mengajukan upaya banding atau tidak. Jika jaksa KPK mengajukan banding, katanya, Angie akan siap setiap saat menghadapinya.
"Tapi hakim sangat elegan dengan pertimbangan objektif meskipun belum the best (yang terbaik). Tapi di republik ini hakim masih memberikan kelegaan-kelegaan. Tapi ini bukan akhir, apakah jaksa mau banding atau tidak, kita harus bersiap," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis yang menyatakan Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian atau janji berupa uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai. Uang itu merupakan realisasi dari komitmen fee karena Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek di Kemendikas agar dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Suap Angelina Sondakh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.