BOGOR, KOMPAS.com — Praktik curang dalam perekaman kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP terus terjadi. Masyarakat melakukan rekaman data e-KTP dua kali atau lebih di tempat berbeda-beda.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, data terakhir yang dia terima, sudah ada 776.000 praktik perekaman data lebih dari satu kali. Praktik curang itu dapat diketahui lantaran e-KTP merekam sidik jari dan retina yang tidak dapat dipalsukan.
Apa motif mereka? Gamawan menjelaskan, setelah diselidiki, banyak alasan perekaman data berulang kali itu. Contohnya, memiliki banyak istri sehingga melakukan perekaman di setiap tempat tinggal istri.
"Dipaksa istrinya karena dia kepala rumah tangga. Bisa juga ada motif lain, misalnya nguji Kemendagri ini alatnya canggih nggak," kata Gamawan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (7/1/2013).
Gamawan menambahkan, modus mereka dengan mengubah nama, tanda tangan, bahkan mengubah tampilan wajah seperti menumbuhkan jenggot, memakai jilbab, kemudian melepasnya di perekaman data kedua.
"Diubah juga kadang-kadang tanggal lahir, tahun lahir. Ada yang dimundurkan lima tahun, ada yang dimajukan empat tahun. Macam-macamlah. Saya punya buku khusus soal itu. Sebanyak 776.000 itu saya punya datanya," kata Gamawan.
Sebenarnya, menurut Gamawan, tindakan perekaman lebih dari satu kali itu merupakan tindak pidana. Hanya, lantaran proyek e-KTP ini baru, kata dia, pelanggaran semacam ini masih ditoleransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.