Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Penentuan Peserta Pemilu di KPU Banjir Interupsi

Kompas.com - 07/01/2013, 15:56 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat pleno terbuka pengumuman hasil verifikasi faktual partai politik 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai interupsi dari sejumlah perwakilan partai politik. Interupsi dilakukan saat Ketua KPU Husni Kamil Manik mulai membuka rapat yang akan menentukan peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (7/1/2013).

Satu di antaranya perwakilan Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy BB Janis. "Interupsi, kami merasa dilecehkan ini. Mana ketua umum partai-partai besar atau sekjen mereka?" ucapnya.

Kemudian perwakilan dari Partai Damai Sejahtera yang meminta penjelasan kembali pada KPU tentang tata cara rapat. Perwakilan parpol pun masih terus melakukan interupsi ketika sidang pleno dimulai. Namun Ketua KPU Husni tak menggubris interupsi tersebut.

Ia pun terus melanjutkan berbicara. "Nanti ada waktunya. Peserta tolong tertib," tegasnya.

Untuk diketahui, hasil pengumuman KPU ini pun telah ditunggu-tunggu sejumlah parpol. Verifikasi faktual dilakukan terhadap 34 partai politik calon peserta Pemilu. Sebab sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Rapat dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan KPU tingkat provinsi se-Indonesia, juga pemantau Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Nasional
    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    Nasional
    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nasional
    Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Nasional
    Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

    Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

    Nasional
    KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

    KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

    Nasional
    Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

    Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

    Nasional
    Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

    Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

    Nasional
    Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

    Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

    Nasional
    Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

    Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

    Nasional
    Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

    Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

    Nasional
    PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

    PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

    Nasional
    Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

    Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

    Nasional
    Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

    Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

    KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com