Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Mallarangeng: KPK Sudah di Jalan yang Benar

Kompas.com - 05/01/2013, 05:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, berpendapat bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di jalur yang benar dalam mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Rizal mendukung tindakan KPK yang menggeledah tiga lokasi, Kamis (3/1/2013).

"KPK saya rasa sudah mengarah di jalan yang benar. Saya senang sudah digeledah kontraktor-kontraktornya. Seharusnya hal ini sudah dilakukan KPK setahun lalu saat kasus ini mencuat," ujar Rizal, Jumat (4/1/2013), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute.

Seperti diketahui, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Tempat yang digeledah adalah rumah Wakil Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang, di Jalan Tanjung Barat Indah Blok 1/18 Jakarta Selatan.

Selain rumah Munadi, dua tempat lain yang digeledah KPK adalah kantor PT Wijaya Karya di Jalan DI Panjaitan Kavling 9, Cawang, Jakarta Timur, dan di Kantor PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait penyidikan Hambalang. Adapun Munadi Herlambang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Selain menjadi pengurus Partai Demokrat, Munadi pernah menjadi salah satu pemegang saham di PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang.

"Dengan adanya penggeledahan ini, KPK harusnya bisa lebih cepat karena mereka mempunyai fungsi penyadapan hingga pemblokiran rekening," ucap Rizal.

Di dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang, Dedy Kusdinar; dan Menpora Andi Mallarangeng.

Setelah Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka, Rizal kemudian membentuk tim khusus bernama "Elang Hitam" untuk menelusuri kasus proyek Hambalang secara independen. Dari hasil penelusuran itu, Rizal melihat persoalan Hambalang bermula dari pencairan uang Rp 1,2 triliun yang dilakukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo meski tanpa dibubuhi tanda tangan Andi Mallarangeng selaku Menpora dan Djoko Kirmanto selaku Menteri Pekerjaan Umum yang memberikan rekomendasi teknis.

Sejak uang itu dicairkan, para kontraktor yang menangani ini, salah satunya adalah PT Adhi Karya, justru mengeruk keuntungan besar dengan melakukan mark-up dari 110-4.600 persen dalam harga satuan yang diajukan dalam penawaran. Rizal menuding bahwa pemain utama dalam mark-up besar-besaran ini adalah Direktur Adhi Karya Teuku Bagus.

"Dia (Teuku Bagus) adalah aktornya," ucapnya. Akibat mark-up besar-besaran ini ditambah praktik korupsi lainnya di dalam proyek Hambalang, negara pun dirugikan Rp 243,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

    Nasional
    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

    Nasional
    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

    Nasional
    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

    Nasional
    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

    Nasional
    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

    Nasional
    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

    Nasional
    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

    Nasional
    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

    JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

    Nasional
    Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

    Nasional
    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

    Nasional
    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

    Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

    Nasional
    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

    Nasional
    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com