Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Hartati, Ketua Apindo Ungkap Sulitnya Pengusaha di Daerah

Kompas.com - 03/01/2013, 22:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menjadi saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol dengan terdakwa Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Hartati Murdaya Poo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/1/2013).

Dalam kesaksiannya, Anton mengungkapkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pengusaha saat membangun bisnis di daerah. Menurutnya, para pengusaha di daerah seringkali berada pada posisi dilematis saat dimintai uang oleh para pejabat daerah terkait usahanya. Hal ini terutama menjelang pemilihan umum kepala daerah.

Pilkada, kata Anton, bagai mimpi buruk bagi para pengusaha. "Tidak memberi uang ke bupati salah, memberi pun salah, bisa-bisa kami duduk di sini (pengadilan)," katanya.

Dia mengatakan, para pengusaha kerap kesulitan dalam mendapatkan izin terkait usahanya. Bahkan, menurutnya, izin yang sudah dikeluarkan pun bisa saja diberikan kepada investor lain sehingga terjadi tumpang tindih izin pengelolaan lahan. "Makin terpencil daerahnya, tingkat kesulitan pengusaha makin pelik. Bukan cuma usahanya, tapi masalah akibat pemerintah daerahnya juga," ungkapnya.

Bagi Anton, Hartati adalah contoh pengusaha yang menjadi korban dari penerapan otonomi daerah yang tidak memberikan kepastian hukum bagi investor. "Investor lama lah yang menjadi pioner membangun daerah, tapi justru investor lain yang datang belakangan yang diberi kemudahan fasilitas," tambahnya.

Dalam kasus ini, Hartati didakwa menyuap Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp3 miliar. Pemberian uang itu diduga berkaitan dengan kepengurusan izin terkait dengan lahan perkebunan atas nama PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Buol. Sebagian uang yang diberikan PT HIP kepada Amran, diduga digunakan untuk membiayai pencalonan Amran sebagai bupati Buol petahana pada 2012 lalu.

Selama ini pihak Hartati berdalih bahwa Amran yang memeras perusahaannya. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki bukti kuat yang menunjukkan ada janji pemberian uang dari Hartati kepada Amran. Bukti itu salah satunya berupa rekaman pembicaraan antara Hartati dengan Amran. Adapun Amran, ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Ini Isi Rekaman Rahasia Hartati-Amran...

Hartati: Makanan Rutan KPK Racun bagi Saya
Hartati Minta KPK Buka Blokir Rekeningnya
Hartati Terancam Lima Tahun Penjara
Hartati akan Buktikan Kalau Dia Diperas

Berita terkait kasus dugaan suap ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Sejarah Hari Buku Nasional

    Nasional
    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

    Nasional
    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

    Nasional
    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

    Nasional
    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Nasional
    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Nasional
    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Nasional
    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Nasional
    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com