Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Capres Sebaiknya Ditingkatkan

Kompas.com - 30/12/2012, 21:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai ambang batas calon presiden sebaiknya ditingkatkan dari persyaratan sekarang. Hal tersebut agar calon Presiden yang akan dipilih rakyat benar-benar berkualitas.

Hal itu disampaikan Lucius menanggapi pro kontra revisi Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menjelaskan, partai yang dapat mengajukan calon presiden harus memenuhi 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara sah secara nasional. Beberapa partai di parlemen mengendaki jika ambang batas capres cukup 3,5 sampai zero persen.

"Kalau syaratnya diturunkan, misalnya disamakan dengan ambang batas parlemen yang 3,5 persen, maka antara capres tak bermutu dan bermutu akan terjadi hal yang ambigu. Hal itu jelas membingungkan rakyat sebagai pemilih," kata Lucius di Jakarta, Minggu (30/12/2012).

Lucius menjelaskan, syarat capres harus diperketat karena jabatan Presiden tidak untuk main-main. Menurut dia, jika parpol keberatan dengan syarat tersebut, tidak layak jika mempermasahkannya menjelang pemilu. Parpol, lanjutnya, sejatinya telah memiliki waktu mempersiapkan capresnya sejak UU itu disahkan.

"Padahal yang ada sekarang ini sudah bagus. DPR menurut saya latah karena ingin merevisinya," ujarnya.

Lucius mengatakan, ambang batas capres bahkan perlu ditingkatkan menjadi 30 persen kursi di parlemen dan suara sah nasional. Pilihan lainnya, DPR dapat memutus jika ambang batas carpres 25 persen kursi di parlemen. Hal itu, lanjutnya, harus berkekuatan tetap dan tidak direvisi setiap menjelang pemilu.

"Kami harus mencermati, revisi ini syarat kepentingan untuk mengcover capres yang mereka usung. Ini harus kita hindari. Kalau kami setiap lima tahun merevisi, lalu kapan kami memiliki UU yang mengatur syarat tetap pengajuan capres. Kami sebenarnya butuh ambang batas capres yang tetap," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com