Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD: Aceng Masih Bupati, tetapi Tanpa Legitimasi

Kompas.com - 27/12/2012, 18:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Garut merekomendasikan agar Bupati Aceng HM Fikri segera diberhentikan. Saat ini, proses pemberhentian Aceng sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan itu, Aceng dinilai tidak lagi memiliki legitimasi untuk menjadi bupati.

"Dengan sikap DPRD Garut melalui pansusnya, menurut saya, Aceng sudah tidak punya legitimasi lagi sebagai kepala daerah. Dia masih bupati, tetapi tidak ada legitimasi," ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), dalam jumpa pers akhir tahun di gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Irman mengatakan, secara kasat mata, sudah terlihat tindakan yang dilakukan Aceng dengan melakukan pernikahan empat hari dengan Fani Oktora (18) telah melanggar nilai-nilai moral dan etika sebagai pejabat publik.

"Seharusnya, kepala daerah itu harus menjaga nilai-nilai dan norma-norma. Secara moral, legitimasinya sudah selesai," ujarnya.

Lebih lanjut, Irman menilai perlunya revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah supaya bisa lebih tegas mengatur soal pelanggaran nilai dan etika yang dilakukan oleh kepala daerah. Hal ini diperlukan agar pencopotan jabatan terhadap kepala daerah yang dinilai tak beretika bisa segera dilakukan, tidak diulur-ulur.

Dengan berlarut-larutnya kasus Bupati Aceng ini, Irman pun meminta agar sang Bupati bisa sadar diri. Tidak adanya legitimasi yang dimiliki Aceng seharusnya bisa membuatnya mundur dari jabatannya sebagai bupati. "Dengan jiwa besar, Bupati Garut itu harus punya budaya mengundurkan diri," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut Aceng HM Fikri ke Mahkamah Agung (MA). Hasil sidang DPRD Garut memutuskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan sidang itu berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Garut hasil pemeriksaan pernikahan siri dan perceraian Aceng dengan seorang perempuan muda, Fani Oktora (18), yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran etika dan undang- undang. Dokumen laporan Pansus diserahkan kepada delapan fraksi DPRD Garut untuk dikaji dan diminta memberi pandangan terkait temuan pelanggaran etika dan undang-undang yang dilakukan Aceng HM Fikri.

Setelah mendapatkan hasil uji dari MA, DPRD Garut akan mengajukan pemberhentian Bupati Garut kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil putusan DPRD itu justru digugat oleh pihak Aceng. Aceng melaporkan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Bupati Aceng dilayangkan langsung oleh kuasa hukum Aceng Fikri, Ujang Suja'i Toujiri, kemarin. Ujang menilai kasus pernikahan dan perceraian Aceng dengan Fani Oktora itu adalah hak Aceng Fikri sebagai warga negara dan orang yang taat beragama yang diyakininya terhadap agama Islam. Hal itu, kata dia, berdasarkan Undang-Undang 1945 dan Pancasila dan aturan agama yang diyakininya oleh ajaran Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

    Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

    Nasional
    Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

    Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

    [POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

    Nasional
    MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

    MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

    Nasional
    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com