SURABAYA, KOMPAS.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), melapor ke Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur, terkait hasil verifikasi faktual. Sebelumnya, dua parpol ini dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum Jatim.
Dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi faktual tahap awal di Jatim, terdapat tiga partai politik yang dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), PKPI, dan PPRN. Setelah itu, terdapat 18 parpol lain yang mengikuti verifikasi faktual tahap selanjutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Sufyanto, Rabu (26/12/2012), mengatakan, materi yang dilaporkan oleh PKPI adalah keberatan terhadap verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan KPU Kabupaten Sidoarjo dan KPU Kabupaten Trenggalek. Adapun materi laporan PPRN adalah keberatan atas verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, KPU Kabupaten Madiun, KPU Kota Blitar, dan KPU Kota Batu.
"Laporan disampaikan ke Bawaslu Senin (24/12/2012) lalu, maka pada hari itu juga langsung diputuskan dalam rapat pleno untuk ditindak lanjuti melalui proses klarifikasi sebelum dibuat kajian pelaporannya," ujar Sufyanto.
Selanjutnya, kata Sufyanto, Bawaslu Jatim telah mengundang pihak-pihak yang terlibat itu dan melakukan klarifikasi pada Selasa (25/12/2012) kepada pelapor yakni dari pengurus PKPI dan PPRN juga kepada pihak terlapor KPU kabupaten/kota setempat.
Bawaslu juga telah menyampaikan undangan klarifikasi kepada KPU Jawa Timur yang dijadwalkan pada Selasa (25/12/2012), namun pihak KPU tidak hadir. Bawaslu kemudian menjadwal ulang klarifikasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.