Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Tunjuk Sekda Jadi Plt Bupati Morowali

Kompas.com - 23/12/2012, 18:19 WIB

PALU, KOMPAS.com -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menerbitkan Surat Keputusan No. 131 tanggal 22 Desember 2012 yang menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Syahril Ishak menjadi pelaksana tugas sehari-hari bupati setempat mulai Minggu, 23 Desember 2012.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola yang dihubungi di Palu, Minggu, membenarkan hal itu dan mengatakan bahwa penunjukan Syahril Ishak sebagai pelaksana tugas Bupati Morowali sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut dia, penunjukan pelaksana tugas sehari-hari bupati dilakukan karena pemenang Pilkada Morowali 27 November 2012 yakni pasangan petahana Anwar Hafid/Sumisi Marunduh belum bisa dilantik karena adanya gugatan sengketa pilkada dari salah satu pasangan kandidat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Akibat gugatan tersebut, kata Longki, pihaknya belum bisa memproses pengusulan calon terpilih ke Mendagri sampai ada putusan MK atas gugatan sengketa itu.

"Sampai saat ini, kami belum tahu kapan MK menggelar sidang gugatan tersebut. Kalau ternyata nanti keputusan MK menerima gugatan dan membatalkan hasil pilkada, maka gubernur akan melantik Bupati (caretaker), Bupati Morowali," ujar Longki.

Ia berharap Syahril Ishak menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga agar pelaksanana tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan lancar dan ikut membantu menjaga stabilitas politik dan keamanan di daerah itu.   

Sesuai ketentuan, pelaksana tugas sehari-hari bupati tidak diperkenankan mengambil keputusan-keputusan strategis seperti penggantian para pejabat seperti kepala-kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).   

Sebelumnya, KPUD Morowali telah menetapkan perolehan suara lima kandidat yakni pasangan Anwar Hafid-Sumisi Marunduh 52.897 suara (48 persen), Ahmad Ali-Jakin Tumakaka, 25.332 suara (23 persen), pasangan Chaeruddin Zein-Delis Julkarson Hehi 24.283 suara (20 persen), pasangan Andi Muhammad-Saiman Pombala 8.533 suara (7 persen ) serta pasangan Burhan Hamadding-Huragas Talingkau 5.289 suara (2 persen).

Akan tetapi pasangan Ahmad Ali-Jakin Tumakaka mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK yang diterima MK pada 10 Desember 2012 pukul 15.25 WIB dengan nomor tanda terima berkas 711/PAN.MK/XII/2012.

Permohonan sengketa pilkada ini diajukan karena ditemukannya pelaksanaan Pilkada Morowali yang diwarnai dengan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif dan kolaboratif.

Manajer kampanye pasangan Ahmad-Jakin, Muharram Nurdin mengungkapkan bahwa gugatan ini tidak sekadar mempersoalkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan calon, tetapi penyelenggaraan pilkada yang dinilai cacat hukum, penuh kecurangan, dengan melibatkan pegawai negeri dan para penyelenggara pilkada untuk memenangkan calon tertentu.

Pekan lalu, DKPP Bawaslu telah mengeluarkan pula putusan memberhentikan secara tetap empat komisioner KPU Morowali karena terbukti melanggar kode etik dalam pelaksanana Pilkada Morowali 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com