Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Keanehan Kasus Hambalang Versi Mallarangeng

Kompas.com - 21/12/2012, 21:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rizal Mallarangeng, adik Andi Mallarangeng, melakukan penelusuran bersama tim kuasa hukum Andi dalam menguak persoalan mendasar kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Hasil sementara, Rizal menemukan tiga kejanggalan yang terjadi dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

"Ada tiga fakta yang berhasil kami temukan dalam proses penyelidikan ilmiah yang kami lakukan. Saya ini peneliti, saya tahu cara-caranya, saya coba dekati orang-orang yang diduga tahu soal perkara ini," ucap Rizal, Jumat (21/12/2012), dalam jumpa pers di kantor Freedom Institute, Jakarta.

Tiga fakta yang ditemukan Rizal itu terkait dengan pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang yang dinilai telah menimbulkan kerugian negara. Pengajuan kontrak tahun jamak itulah yang membuat Andi Mallarangeng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Di dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dianggap bertanggung jawab lantaran membiarkan kewenangannya digunakan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam dalam proses pengajuan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan.

Meski tanpa tanda tangan Menpora, Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap mencairkan dana Hambalang.

Adapun kejanggalan pertama yang ditemukan Rizal adalah adanya korespondensi secara intensif antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Kementerian Keuangan dalam rentang waktu Agustus-Desember 2010.

"Di dalamnya, tidak ada satu pun surat yang ada tanda tangan Pak Andi sebagai menteri. Padahal, ada aturan surat-surat itu harus diteken menteri. Anehnya, tidak ada satu pun yang mengingatkan Andi untuk teken," ujar Rizal.

Kedua, Rizal mendapatkan informasi bahwa Sekretaris Menpora Wafid Muharam dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Dedy Kusdinar sudah diatur dan diarahkan oleh kantor Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. Ketika itu, Wakil Menkeu Ani Ratnawati menjabat Dirjen Anggaran.

"Dilihat dari karakter kedua orang itu, masa sih orang kayak begini bisa desak Menkeu dan Ani untuk bisa keluarin Rp 1,2 triliun tanpa tanda tangan dua menteri. It is just impossible," ucap Rizal.

Kejanggalan ketiga ialah Menkeu tidak pernah menyinggung sama sekali ke Andi Mallarangeng soal korespondensi pengajuan kontrak tahun jamak yang tanpa tanda tangan Andi selaku Menpora.

"Padahal, bisa tinggal telepon atau beri tahu saat rapat-rapat kabinet. Akan tetapi, ini tidak sedikit pun Pak Agus Marto bertanya kepada Andi, padahal surat-menyurat selama tiga bulan sudah banyak banget," kata Rizal lagi.

Rizal berharap agar sikap buka-bukaan yang diutarakannya ini mampu membuka pikiran para penyidik KPK. Ia tetap yakin Andi tidak bersalah dan telah dikorbankan dalam kasus ini.

"Perlahan-lahan, saya akan buka kasus Hambalang sampai mencapai titik terang karena kakak saya sudah seperti ini," ujarnya.

Ikuti kelanjutan kasus ini dalam topik "Skandal proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Interupsi PKS di Rapat Paripurna: Makan Siang-Susu Gratis Harus Untungkan Petani, Bukan Penguasa

    Nasional
    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Jokowi Puji RS Konawe yang Dibangun Pakai Uang Pinjaman

    Nasional
    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Sikap Politik PKS di Dalam atau Luar Pemerintah Ditentukan Majelis Syuro Bulan Depan

    Nasional
    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Penembak Danramil Aradide Diketahui Sudah Bergabung ke OPM Kelompok Osea Satu Boma Setahun

    Nasional
    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Disebut Bakal Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi Lho

    Nasional
    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

    Nasional
    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

    Nasional
    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

    Nasional
    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

    Nasional
    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

    Nasional
    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

    Nasional
    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

    Nasional
    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com