Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bisa Saja Periksa Menkeu Terkait Hambalang

Kompas.com - 21/12/2012, 02:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepanjang keterangannya dibutuhkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/12/2012).

"Ya, sepanjang diperlukan, tentu kita akan mintai keterangan Pak Menkeu," katanya. Meskipun demikian, kata Johan, KPK sejauh ini belum menjadwalkan pemeriksaan Agus.

Kemarin, (19/12/2012), KPK memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati dan mantan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Mulia P Nasution sebagai saksi kasus Hambalang. Johan mengatakan bahwa Anny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Anggaran Kemenkeu 2010, sedangkan Mulia sebagai Sekjen Kemenkeu saat itu.

Mereka dikonfirmasi mengenai peningkatan anggaran Hambalang menjadi Rp 1,2 triliun dari Rp 125 miliar dan soal pembuatan kontrak tahun jamak (multiyears) dalam pengalokasian dana Hambalang tersebut. KPK menduga ada yang aneh dalam penganggaran proyek Hambalang ini. Dugaan itu diperkuat dengan hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kalau penyetujuan kontrak tahun jamak oleh Kemenkeu tersebut melanggar peraturan perundangan.

Menurut BPK, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak setelah melalui proses penelaahan berjenjang secara bersama-sama. Padahal, kontrak tahun jamak itu diduga melanggar PMK No 56/PMK.02/2010. Pelanggaran itu, antara lain, tidak seluruh unit bangunan yang hendak dibangun secara teknis harus dilaksanakan dalam waktu lebih dari satu tahun anggaran. Selain itu, permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tidak diajukan oleh menteri. Terakhir, revisi RKA-KL Kemenpora 2010 yang menunjukkan kegiatan lebih dari satu tahun anggaran belum ditandatangani oleh Dirjen Anggaran.

Wakil Ketua Komisi XI bidang Keuangan DPR Harry Azhar Azis berpendapat, KPK seharusnya ikut mengusut keterlibatan Menkeu. Menurutnya, janggal jika Menkeu tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal dia menyetujui pengajuan anggaran yang tidak ditandantangani Menpora Andi Mallarangeng. Untuk nilai kontrak di atas Rp 1 miliar, menteri wajib menandatangani anggaran.

Atas pendapat ini, Johan mengatakan kalau KPK bukan mempermasalahkan ditandatangani atau tidaknya pengajuan anggaran oleh Menkeu. Dalam kasus Hambalang, katanya, hal yang diusut KPK adalah bagaimana penggunaan uang negara dalam kaitan pembangunan pusat pelatihan olahraga yang nilainya mencapai Rp 1,2 triliun, apakah dalam proses penggunaan anggaran itu ada kerugian negara yang muncul atau tidak.

"Tetapi, yang sedang disidik KPK adalah apakah dalam penggunaan keuangan negara untuk pembangunan sport center ada kerugian negaranya enggak, misalnya mark-up. Ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya, besteknya tidak sama dan sebagainya. Nah, dalam proses itu, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup yang kemudian disimpullkan bahwa DK dan AAM sebagai tersangka," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com