Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakapolri: Apa Ada Polisi yang Mau 10 Tahun di KPK?

Kompas.com - 18/12/2012, 18:47 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna enggan berkomentar lebih jauh perihal Peraturan Pemerintah Nomor 103/2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi. PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK menjadi 10 tahun, yakni 4 tahun bertugas, lalu bisa diperpanjang 4 tahun, serta 2 tahun lagi. Menurut Nanan, hal itu kini tergantung pribadi setiap anggota kepolisian.

”Pertanyaannya sebetulnya, apakah ada polisi yang mau 10 tahun di sana (KPK)?” ujar Nanan seusai menghadiri acara di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2012).

Menurut Nanan, institusi Polri tidak merasa dirugikan dengan revisi PP No 63 Tahun 2005 itu, mengingat masa tugas penyidik bisa diperpanjang lebih lama dari sebelumnya.

”Enggak ada yang dirugikan. Secara institusi enggak ada,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, menilai, jika penyidik asal kepolisian berada di KPK selama 10 tahun,  karier mereka ketika kembali ke institusi Polri tidak akan menanjak tinggi.

”Dari segi karier dia sudah ketinggalan jauh dari rekan-rekan seangkatannya, karena dia tidak sekolah, dia juga tidak memiliki unsur penempatan dan penugasan yang harusnya diperlukan dalam rangka jenjang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani PP No 103/2012 terkait pengelolaan SDM di KPK pada 7 Desember 2012. Peraturan ini diharapkan dapat mengakhiri krisis penyidik KPK yang selama ini menjadi persoalan dalam proses pemberantasan korupsi yang dilakukan institusi itu.

PP tersebut mengatur masa tugas penyidik KPK dapat diperpanjang menjadi 10 tahun. Namun, perpanjangan masa tugas pun harus disepakati oleh kedua belah pihak. Seorang penyidik KPK tidak boleh ditarik oleh instansi asalnya sampai kasus yang ditanganinya sudah dalam status P21 (berkas perkara lengkap). Sementara itu untuk penuntut yang diambil dari Kejaksaan, PP ini menyatakan, mereka baru bisa ditarik ke institusi asal jika kasus yang ditanganinya sampai ke pengadilan.

Kemudian juga diatur masalah alih status penyidik. KPK harus mendapat izin institusi lembaga penegak hukum terkait saat melakukan alih status.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com