Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Masih Warga Negara Indonesia

Kompas.com - 17/12/2012, 20:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Statusnya sebagai Warga Negara Papua Nugini (PNG) dinyatakan tidak sah.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah PNG mengakui telah terjadi penyimpangan prosedur dalam pengalihan status kewarganegaraan Djoko. Sebab, saat memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko, hal tersebut tidak disetujui semua pihak terkait.

“Mestinya semua menyetujui tapi salah satu anggota Parlemen tidak hadir, sekjen kementrian dan Dirjen Imigrasi tidak menyetujui,” terang Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Darmono menjelaskan, pada 20 Februari 2012 Djoko dianugerahi status warga negara PNG melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Djoko memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala.

“Djoko S Tjandra telah ditetapkan sebagai warga negara PNG dengan ditandatanganinya dokumen tanggal 16 Mei 2012 berupa sertifikat untuk kewarganegaraan melalui naturalisasi,” terang Darmono.

Pemberian tersebut, kata Darmono, menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di PNG. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama 8 tahun di PNG. Kemudian Djoko harus dapat menguasai salah satu bahasa dari 800 suku bangsa di PNG. Jika sudah memenuhi persyaratan itu, Djoko harus mendapat persetujuan dari salah satu kelompok masyarakat di sana.

Darmono menambahkan, pemerintah PNG akan melakukan evaluasi atas keputusan pemberian kewarganegaraan tersebut. Untuk itu, Djoko pun saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

“Memang  dia warga negara lain, tapi tidak sah, dan kita tidak pernah memberi persetujuan. Maka yang bersangkutan tetap warga negara Indonesia,” jelas Darmono.

Seperti diketahui, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko melarikan diri. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Kemudian, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan Papua Nugini (PNG) sejak Juni 2012. Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil.

Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono pun akhirnya mengunjungi langsung PNG untuk membahas Djoko. Dalam kunjungan tersebut pemerintah Indonesia dan PNG sepakat membuat perjanjian ekstradisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

    Nasional
    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

    Nasional
    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

    Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

    Nasional
    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com