Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Masih Warga Negara Indonesia

Kompas.com - 17/12/2012, 20:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Statusnya sebagai Warga Negara Papua Nugini (PNG) dinyatakan tidak sah.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah PNG mengakui telah terjadi penyimpangan prosedur dalam pengalihan status kewarganegaraan Djoko. Sebab, saat memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko, hal tersebut tidak disetujui semua pihak terkait.

“Mestinya semua menyetujui tapi salah satu anggota Parlemen tidak hadir, sekjen kementrian dan Dirjen Imigrasi tidak menyetujui,” terang Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).

Darmono menjelaskan, pada 20 Februari 2012 Djoko dianugerahi status warga negara PNG melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Djoko memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala.

“Djoko S Tjandra telah ditetapkan sebagai warga negara PNG dengan ditandatanganinya dokumen tanggal 16 Mei 2012 berupa sertifikat untuk kewarganegaraan melalui naturalisasi,” terang Darmono.

Pemberian tersebut, kata Darmono, menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di PNG. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama 8 tahun di PNG. Kemudian Djoko harus dapat menguasai salah satu bahasa dari 800 suku bangsa di PNG. Jika sudah memenuhi persyaratan itu, Djoko harus mendapat persetujuan dari salah satu kelompok masyarakat di sana.

Darmono menambahkan, pemerintah PNG akan melakukan evaluasi atas keputusan pemberian kewarganegaraan tersebut. Untuk itu, Djoko pun saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

“Memang  dia warga negara lain, tapi tidak sah, dan kita tidak pernah memberi persetujuan. Maka yang bersangkutan tetap warga negara Indonesia,” jelas Darmono.

Seperti diketahui, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko melarikan diri. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Kemudian, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan Papua Nugini (PNG) sejak Juni 2012. Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil.

Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono pun akhirnya mengunjungi langsung PNG untuk membahas Djoko. Dalam kunjungan tersebut pemerintah Indonesia dan PNG sepakat membuat perjanjian ekstradisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

    Nasional
    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

    Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

    Nasional
    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

    Nasional
    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

    Nasional
    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

    Nasional
    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

    Nasional
    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

    Nasional
    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

    Nasional
    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

    Nasional
    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com