JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mempertanyakan adanya Pasal 5 Ayat 9 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 tentang sumber daya manusia di KPK yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ayat tersebut mengatur alih status pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap KPK.
"Tiba-tiba muncul Ayat 9 tadi. Dari mana munculnya, siapa yang mengajukan, orang mengatakan ini ayat penyelundupan. Kami tidak mengatakan begitu lho, itu orang lain yang mengatakan begitu," kata Busyro di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Menurut Busyro, adanya ayat itu justru merugikan KPK. Ayat tersebut mengharuskan pegawai, termasuk penyidik yang ingin alih status menjadi pegawai tetap KPK harus mendapatkan izin dari instansi awalnya lebih dahulu. Busyro juga mengatakan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam penambahan ayat tersebut. Selama dua tahun pembahasan draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 (sekarang PP Nomor 103 Tahun 2012), tidak ada usulan mengenai ayat itu.
"Ayat ini selama dua tahun tidak pernah dibahas karena di dalam PP KPK maupun PP SDM Kepolisian itu sudah clean and clear, diperbolehkan alih status. Makanya kami membuat keputusan pimpinan, peraturan pimpinan tentang 28 penyidik, Novel cs itu. Itu berdasarkan PP yang lama, sudah clean and clear, Menpan sudah kami minta pendapatnya," ungkap Busyro.
Lebih jauh Busyro mengungkapkan, pembahasan revisi PP 63 Tahun 2005 dilakukan melalui rapat-rapat antara KPK dengan sejumlah instansi terkait selama lebih kurang dua tahun. Hasilnya, ada kesepakatan pokok bahwa pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, termasuk penyidik, diberikan waktu paling lama 12 tahun. Kesepakatan ini, menurut Busyro, kemudian dilampirkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dalam suratnya untuk Presiden.
"Kami baca itu, clean and clear. Pasti itu sudah di meja Presiden, kemudian ternyata ada yang narik," Busyro menjelaskan kronologi pembahasan draf revisi PP Nomor 63.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat pimpinan KPK bertemu dengan Presiden pada Jumat (7/12/2012) lalu, Presiden mengaku belum menyetujui draf tersebut, hingga akhirnya disetujui dengan memuat masa tugas pegawai negeri di KPK paling lama 10 tahun, bukan 12 tahun, seperti yang diusulkan. Terhadap lamanya masa tugas ini, Busyro mengaku tidak keberatan. Dia hanya mempermasalahkan munculnya Pasal 5 Ayat 9 soal alih status tersebut.
Oleh karena itu, kata Busyro, pimpinan KPK akan mengirimkan surat kepada Presiden atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan bahwa ada proses atau prosedur yang tidak benar.
"Hanya memberitahukan dulu, kebenaran, kalau ada sesuatu yang prosedurnya terlewat. Ini penting kan, PP presiden lho, jangan main-main. Mestinya bahan yang di sana itu hasil dari prosedur yang transparan," katanya.
Baca juga:
Kapolri Siap Patuhi Revisi PP SDM KPK
Formasi Penyidik KPK 4-4-2 Jadi Jalan Tengah
Tepat, Masa Tugas 10 Tahun bagi Penyidik KPK
PP SDM KPK Mencakup Alih Status Pegawai
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
KPK Krisis Penyidik