Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Peras BUMN, Hatta Minta Namanya Direhabilitasi

Kompas.com - 11/12/2012, 12:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Muhammad Hatta meminta agar namanya direhabilitasi dalam rapat paripurna, Selasa (11/12/2012). Hal ini terkait laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memasukkan namanya dalam daftar anggota DPR yang diduga memeras BUMN. Seperti diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) DPR, ada sejumlah kekeliruan terkait oknum anggota DPR yang dilaporkan Dahlan. Salah satunya Hatta.

"Seharusnya itu disampaikan oleh BK di paripurna ini. Seharusnya juga disampaikan Pak Dahlan untuk meminta maaf," kata Hatta.

Hingga kini, Hatta mengatakan, Dahlan Iskan sama sekali belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepadanya. Padahal, namanya secara tidak langsung sudah tercemar karena masuk dalam daftar anggota yang dianggap memeras direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Di dalam laporan Dahlan, Hatta disebut ikut dalam pertemuan anggota Komisi XI dengan direksi Merpati pada tanggal 1 Oktober 2012 di ruang pimpinan komisi. Pertemuan itu ditengarai sebagai upaya untuk melakukan pemerasan kepada direksi BUMN.

Namun, saat dipanggil BK beberapa waktu lalu, Hatta membantah semua tudingan Dahlan. Ia pun menyertakan bukti berupa foto-foto kegiatan dirinya saat melakukan sosialisasi Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Klaten, Jawa Tengah pada tanggal yang sama. BK akhirnya menyimpulkan bahwa laporan Dahlan terhadap Hatta keliru.

Menurut Hatta, beberapa anggota Komisi XI yang disebutkan namanya oleh Dahlan tengah menyiapkan langkah melakukan somasi kepada Dahlan. "Kami juga dari Komisi XI memberikan somasi, tapi ke depan seperti apa kami akan koordinasi dengan komisi XI bagaimana," katanya lagi.

Adapun dalam keputusan terkait laporan dugaan pemerasan, BK menyatakan hanya empat anggota dewan yang dinilai melanggar etika. Dua orang di antaranya mendapat sanksi sedang, dan dua lainnya mendapat sanksi ringan. Dalam proses penyelidikan selama satu bulan, BK menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Sumaryoto dengan Idris Laena. Sumaryoto dituding melakukan pertemuan di luar agenda resmi DPR dengan direksi PT Merpati. Sementara Idris Laena dituding melakukan pertemuan di luar agenda resmi DPR dengan direksi PT Garam, dan direksi PT PAL Indonesia.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dahlan Iskan VS DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com