JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi untuk Andi Mallarangeng, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2012). Mereka yang pertama kali diperiksa saksi adalah Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang juga menjadi tersangka kasus Hambalang.
"Pekan ini kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, akan dimulai pada Selasa. Di antara nama yang sudah direncanakan untuk dipanggil adalah DK (Deddy Kusdinar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (10/12/2012).
Adapun Deddy telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Anak buah Andi itu langsung masuk ke lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi dan Deddy sebagai tersangka. Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain tetapi justru merugikan keuangan negara. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa Deddy terkait posisinya sebagai tersangka. Seusai diperiksa, Deddy tidak langsung ditahan. Selaku pejabat pembuat komitmen, Deddy mengaku bertanggung jawab kepada Menpora melalui Sekretaris Kemenpora saat itu, Wafid Muharam.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang