JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi masih dibahas pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar untuk melakukan sinkronisasi PP tersebut.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, perwakilan KPK akan dilibatkan dalam sinkronisasi pada beberapa hari ke depan.
"Untuk merumuskan aturan yang tepat bagi SDM di KPK," kata Djoko, seusai pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/12/2012).
Lima pimpinan KPK ikut dalam pertemuan itu. Mereka adalah Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Selain Djoko, Presiden didampingi Amir, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Djoko mengatakan, revisi PP 63/2005 juga dibicarakan dalam pertemuan. Presiden mengarahkan agar revisi PP itu bisa membuat seluruh pegawai KPK dapat bekerja leluasa.
Djoko menambahkan, pengaturan PP nantinya untuk seluruh SDM yang bekerja di KPK, bukan hanya pegawai yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan. Selama ini, kata dia, publik hanya menyoroti penyidik asal Kepolisan dan penuntut umum asal Kejaksaan. Padahal, SDM KPK ada yang berasal dari BPK, BPKP, dan instansi lainnya.
Selain ingin menjamin agar seluruh SDM bisa bekerja leluasa di KPK, kata Djoko, PP nantinya juga harus bisa menjamin karir SDM tersebut di institusi asal. "Intinya kedua kepentingan itu harus sama-sama diperjuangkan," ucapnya.
Namun, Djoko tidak menjelaskan substansi PP yang akan disinkronisasi. Semua akan dijelaskan setelah proses sinkronisasi rampung.
Seperti diberitakan, belakangan ini SDM KPK disorot publik setelah Polri menarik sejumlah penyidiknya yang bertugas di KPK. Terakhir, Polri menarik 13 penyidik dengan alasan masa tugasnya habis dan pembinaan karir. Akhirnya, jumlah penyidik KPK terus berkurang yang mengakibatkan terganggunya penanganan kasus korupsi. Bahkan, pada Maret 2013 mendatang, penyidik Polri yang bertugas di KPK diprediksi akan habis.
Baca juga:
Maret, Penyidik KPK dari Polri Akan Habis
KPK Krisis Penyidik, Perlu Ketegasan Presiden
SBY Lamban, KPK Terancam Kehilangan 41 Pegawai
Nasib Penyidik KPK di Tangan Presiden
Trimedya: Jangan Jadikan Novel Anak Emas
Polri: Penyidik Tidak Diperpanjang untuk Pembinaan Karir
Busyro: Ada 27 Penyidik KPK yang Tak Diperpanjang Polri
Novel Baswedan Termasuk Penyidik yang Ditarik Polri
Djoko Ditahan, Kapolri Jamin Tak Tarik Penyidik KPK
Djoko Susilo Ditahan, Polri Tarik 13 Penyidik KPK
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
KPK Krisis Penyidik