Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siap Terima Pencopotan Bupati Garut

Kompas.com - 05/12/2012, 08:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan pemerintah siap menerima surat pencopotan Bupati Garut Aceng HM Fikri yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan pernikahan kilat selama empat hari dengan perempuan muda berinisial Fani Oktora (18).

Pemerintah pusat masih menunggu hasil rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut yang rencananya akan dilakukan Rabu (5/12/2012) pagi. "Ya, kami siap menerima. Kami menunggu sidang yang dilakukan DPRD Garut karena memang menurut prosedurnya kepala daerah yang mau dilengserkan harus menggunakan mekanisme melalui sidang DPRD," ujar Gamawan, Selasa (4/12/2012) malam, di Gedung Kompleks Parlemen Senayan.

Gamawan mengatakan, rapat paripurna DPRD itu harus dihadiri setidaknya 3/4 anggota dan 2/3 anggota menyetujui pencopotan itu. Bila sudah memenuhi syarat, hasil keputusan DPRD harus disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Jika MA menyetujui, berkas akan dikembalikan lagi ke DPRD dan mengusulkan pencopotan Bupati Garut kepada Presiden. Proses penelaahan di MA dan Presiden akan berlangsung masing-masing 30 hari.

Menurut Gamawan, aksi nikah kilat Bupati Garut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya Pasal 27 dan 29. Di dalam Pasal 27 butir F disebutkan kewajiban kepala daerah harus menjaga etika.

Sementara di Pasal 29 butir b, seorang kepala daerah bisa dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibannya. "Ya salah satunya yang bisa disangkakan ke Bupati Garut adalah etik, tetapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," imbuh Gamawan.

Selain dua pasal soal etika kepala daerah, kata Gamawan, Bupati Garut juga bisa dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 174 tentang Perkawinan. "Di sana disebutkan setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan," pungkas Gamawan.

Nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri, yang menikahi Fani Oktora selama empat hari, akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut, Rabu (5/12/2012) pagi. Rapat itu untuk menentukan apakah DPRD Garut akan mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam rapat pimpinan dewan pada Selasa (4/12/2012) malam, unsur pimpinan DPRD menandatangani berkas perjanjian tertulis untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan Aceng beberapa bulan lalu. Tuntutan untuk memberhentikan Aceng itu disampaikan oleh ratusan pengunjuk rasa dari berbagai elemen kepada DPRD Garut, kemarin.

Aceng dinilai telah melakukan perbuatan tak beretika dengan menikahi wanita berusia 18 tahun pada Juli lalu dan menceraikannya empat hari kemudian. Pernyataan cerai itu disampaikan oleh Aceng melalui pesan singkat atau SMS.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

    Nasional
    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com