JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK sedang menelusuri aset tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Penelusuran aset Djoko difokuskan pada hasil tindak pidana korupsi.
"Biasanya dalam penelusuran aset itu kan ada dua. Aset milik tersangka dan aset-aset yang diduga berkaitan dengan tersangka, walaupun bukan atas nama tersangka," kata Bambang di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Bambang mengatakan, biasanya penelusuran aset bersamaan dengan pembekuan rekening Djoko. Namun, dirinya belum dapat memastikan hal itu sebab dirinya belum mengecek kepastian hal tersebut. Pembekuan rekening ditujukan untuk melacak aset Djoko. "Kita melakukan freezing rekening untuk melacak dananya. Biasanya seperti itu," ujarnya.
Bambang menambahkan, KPK belum menerapkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam menjerat Djoko. KPK lebih memfokuskan diri dalam melakukan penelusuran aset. Namun, menurut Bambang, ada kemungkinan KPK menjerat Djoko dengan UU TPPU itu.
"KPK belum sampai sejauh itu. Belum sampai sejauh merumuskan apakah nanti akan juga dikombinasi dengan TPPU," katanya.
KPK menahan Djoko seusai memeriksa jenderal bintang dua itu selama lebih kurang delapan jam, Senin (3/12/2012). Djoko diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Saat itu Djoko menjadi Kepala Korlantas Polri.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, Djoko akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selama 20 hari ke depan. Di Rutan Guntur, Djoko akan bergabung dengan dua tersangka KPK lain, yakni Heru Kisbandono dan Zulkarnaen Djabar. Heru merupakan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepengurusan perkara korupsi di DPRD Grobogan, sementara Zulkarnaen adalah anggota DPR yang menjadi tersangka penerimaan suap dalam proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.