JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12/2012), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku membawa sejumlah dokumen keuangan Partai Demokrat yang dulu dilaporkannya kepada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setiap bulan.
“Dokumen yang saya menjelaskan semua nanti bahwa saya lapor tiap bulan itu kepada Ketua Umum Demokrat di DPP itu ada semuanya, jelaslah. Nanti pas pulang saya tunjukkin,” kata Nazaruddin saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa.
Selebihnya, Nazaruddin tidak berkomentar. Ihwal laporan keuangan ini diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional dengan terdakwa Angelina Sondakh beberapa hari lalu. Saat itu, Nazaruddin mengaku melaporkan keuangan DPP Partai Demokrat kepada Anas dan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Eddhie Baskoro Yudhoyono.
Laporan tersebut, menurut Nazaruddin, termasuk soal biaya pembuatan kalender partai bergambar wajah Anas Urbaningrum. Biaya pembuatan kalender tersebut, menurutnya, menggunakan uang hasil penggiringan proyek, di antaranya proyek wisma atlet SEA Games, proyek universitas, dan proyek Hambalang. Nazaruddin mengaku sebagai pengumpul uang dari proyek yang diusahakan kader-kader partai, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir, dan Mahyuddin.
Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. KPK kini mengembangkan penyidikan kasus Deddy sekaligus membuka penyelidikan baru. Dalam pengembangannya, KPK mengusut pihak lain yang diduga bersama-sama Deddy melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam proses penyelidikan, KPK menelusuri indikasi tindak pidana korupsi lain, seperti yang berkaitan dengan aliran dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.