Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Akhirnya "Digunturkan"

Kompas.com - 04/12/2012, 01:48 WIB

Dia mengatakan, langkah pertama penasihat hukum setelah Djoko dipastikan ditahan di Rutan Guntur adalah menjenguknya. Seusai pemeriksaan, pengacara Djoko, Tommy, Juniver Girsang, dan Hotma Sitompoel, langsung menuju Guntur.

Terkait tempat penahanan Guntur, Johan mengatakan, saat ini kondisi rutan yang ada di Gedung KPK dalam perbaikan karena mengalami kebocoran. Sebelum Djoko, ada dua tersangka yang telah dipindahkan ke Guntur, yakni Zulkarnaen Djabar (kasus korupsi pengadaan Al Quran) dan Heru Kisbandono (hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, tersangka penyuapan).

Dalam kasus dugaan korupsi di Korlantas, tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua rekanan, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo Bambang.

Menanggapi penahanan KPK itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, Senin malam, mengatakan, Polri patuh pada hukum dan menghormati proses hukum. Menurut Boy, Polri siap memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada Djoko Susilo.

Menurut Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro, hukum berlaku untuk semuanya. ”Namun, ini (kasus Djoko Susilo) masih dalam proses,” katanya.

Soal penahanan itu, langkah KPK patut dihargai sebagai upaya membersihkan lembaga penegak hukum. Langkah itu, ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Oce Madril, diharapkan menjadi pintu masuk mengembangkan dan membongkar keterlibatan aktor-aktor lain. Oce berharap KPK segera menahan para tersangka lain. (BIL/IAM/FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com