Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Susilo Akhirnya "Digunturkan"

Kompas.com - 04/12/2012, 01:48 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya Guntur, Senin (3/12). Djoko, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator mengemudi di Korlantas, langsung dibawa ke Guntur seusai diperiksa KPK sekitar 8 jam.

Djoko, perwira tinggi Polri yang masih aktif, datang bersama tim penasihat hukumnya ke KPK pukul 10.00. Pemeriksaan Djoko sebenarnya berakhir pukul 16.00, tetapi mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu baru keluar dari Gedung KPK pukul 18.00. Djoko dibawa pengawal dan penyidik menggunakan mobil tahanan menuju Guntur.

”Jadi, sekitar pukul 18.15, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas Polri. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Selatan Cabang KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak hari ini (kemarin),” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Saat dibawa menuju mobil tahanan, Djoko tak mengenakan baju khusus tahanan sebagaimana layaknya tersangka kasus korupsi lain yang ditahan KPK. Djoko pun hanya berujar singkat saat diserbu oleh pertanyaan wartawan soal pemeriksaan dan penahanannya. Dia tampak pasrah saat mengucapkan, ”Hari ini saya selesai melaksanakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini, saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan. Terima kasih teman.”

Soal tidak dipakainya baju tahanan, Johan beralasan, yang bersangkutan tak sempat memakainya karena begitu keluar dari gedung situasinya sangat ramai oleh wartawan yang mencoba melakukan wawancara.

Djoko disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Djoko diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terkait pengadaan simulator berkendara untuk ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat di Korlantas.

”Atas perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar,” kata Johan.

Pengacara Djoko, Tommy Sihotang, mengaku pasrah kliennya ditahan di Guntur. ”Ya mau apa lagi sebab yang punya kewenangan kan KPK,” ujarnya.

Tommy membantah ada negosiasi antara pihaknya dan KPK agar Djoko ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. ”Enggak ada negosiasi, kami terima saja,” katanya.

Tommy mengatakan, kliennya pasti terpukul dengan upaya penahanan itu. ”Kambing saja ditanya siap ditahan pasti enggak mau, gimana orang,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com