JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta, Senin (3/12/2012). Jenderal bintang dua itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK sejak pagi tadi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius mengatakan, institusi Polri menyerahkan segala proses hukum ke KPK. "Kita mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK karena memang kasus ini sudah diserahkan penanganannya kepada KPK," tulis Suhardi melalui pesan singkat, Senin malam.
Menurut Suhardi, sebagai aparat penegak hukum, Polri pun akan menaati dan menghormati proses penyidikan simulator SIM yang kini ditangani sepenuhnya oleh KPK. Hal itu merupakan langkah Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi.
"Kita aparat yang taat hukum. Kita menghormati prosesnya," lanjutnya.
Pemeriksaan Djoko sebagai tersangka hari ini merupakan yang kedua. Awal Oktober lalu, KPK memeriksa Djoko selama lebih kurang delapan jam. Saat itu KPK tidak langsung menahan Djoko karena pimpinan KPK beralasan penahanan Djoko belum diperlukan.
Selain itu, KPK mempertimbangkan batas waktu penahanan yang dikhawatirkan habis sebelum berkas perkara Djoko lengkap atau P21. Terlebih lagi, saat itu penanganan kasus simulator SIM ini masih menjadi polemik. Kepolisian dan KPK seolah berebut menangani kasus ini.
Tiga dari tersangka KPK juga ditetapkan sebagai tersangka di kepolisian. Hingga pada pertengahan Oktober lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan Polri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Djoko diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta dua pihak rekanan, yaitu Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek simulator tersebut.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri