Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aliran Dana Century kepada Sarwono Cs

Kompas.com - 01/12/2012, 01:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas tiga tersangka kasus pemberian dana talangan alias bail out Bank Century dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diserahkan Kejaksaan Agung, Jumat (30/11/2012) malam. Ketiganya yakni Johanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin.

Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Polisi Agung Setya menjelaskan, ketiganya menerima aliran dana Century dari pemilik Bank Century Robert Tantular terkait dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia senilai Rp 342 milar.

"Robert dalam kasus ini melibatkan tiga tersangka ini, terkait dengan pencucian uang. Pencucian uang ini terkait aliran dana yang diambil Robert dari dana nasabah Antaboga kemudian ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU)," terang Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Ketiga tersangka diketahui membantu pencucian uang. Pada pencucian uang pertama diketahui dana Rp 342 miliar ditempatkan di PT GNU sebesar Rp 127 miliar. Kemudian, Rp 127 miliar dicuci pada layering kedua yaitu dengan cara diambil atau ditransfer bertahap oleh Robert ke PT GNU.

"Jadi, misalnya hari ini diserahkan Rp 2 miliar, besok Rp 4 miliar, lusa Rp 6 miliar, maka hari keempat Robert ambil lagi Rp 10 miliar. Itu layering pertama seperti itu," terang Agung.

PT GNU adalah perusahaan yang didirikan oleh Rober Tantular khusus untuk pencucian uang. Perusahaan tersebut tanpa alamat, tidak memiliki karyawan, dan aset.

Kemudian, dikatakan Agung, pada layering keduanya, dana tersebut ditransfer ke pihak-pihak lain. Pada layering 3 dan 4, ketiga orang tersebut ini membantu proses pencucian uang.

"Sebanyak Rp 68 miliar dikembalikan ke Robert secara bertahap, berarti mencuci uang secara bersama. Kedua, ketiganya, PT GNU ini mengambil perusahaan PT Nusa Utama Sentosa (NUS)," terangnya.

Setelah itu PT NUS dan GNU membeli aset resmi senilai Rp 20 miliar yakni pada Yayasan Fatmawati. Aliran dana tersebut juga diketahui dari hasil audit kedua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu dibeli seakan-akan dia pembeli, namun menggunakan uang yang kita tahu berasal dari nasabah Antaboga," tambahnya. Total yang dialirkan senilai Rp 127 miliar termasuk pembelian aset senilai Rp 20 miliar.

Kemudian, ketiga tersangka mendapatkan hasil pencucian uang yakni Sarwono Rp 40,9 miliar, Stevanus sekitar Rp 7 miliar, dan Muchsin sekitar Rp 2 miliar.

Sisa Rp 324 miliar masih ditelusuri. Sementara, dugaan tersangka lainnya masih dalam penyelidikan. "Dari Rp 324 itu akan kita telusuri dari Robert, karena Robert yang kuasai. Yang dialirkan cuma Rp 127 miliar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Nasional
    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Nasional
    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Nasional
    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    Nasional
    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Nasional
    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nasional
    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Nasional
    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Ahok Masuk Bursa Bacagub Sumut, PDI-P: Prosesnya Masih Panjang

    Nasional
    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Bantah PDI-P soal Jokowi Menyibukkan Diri, Ali Ngabalin: Jadwal Padat, Jangan Gitu Cara Ngomongnya...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com