JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disambut gembira 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Kedelapan belas parpol ini akhirnya tetap bisa mengikuti proses verifikasi selanjutnya. Namun, di lain pihak, putusan DKPP membawa kesialan tersendiri bagi Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid, Jumat (30/11/2012), dalam diskusi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Imron mengungkapkan, dampak putusan membuat PKBIB kehilangan banyak kader. Pasalnya, beberapa parpol yang dinyatakan tidak lolos sudah sempat mendekatkan diri ke PKBIB.
"Pasca-pengumuman tidak lolosnya 18 partai, banyak kader partai itu yang berbondong-bondong ingin bergabung dengan kami, tidak hanya dari Partai SRI. Sudah kami tampung," ujar Imron.
PKBIB, lanjutnya, bahkan sudah melakukan revisi surat keputusan (SK) partai-partai itu di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Beberapa kader partai-partai itu sudah ditempatkan dalam struktur PKBIB sebagai wakil ketua ataupun wakil sekretaris.
"Begitu ada putusan DKPP, mereka ragu lagi. Kami sebenarnya welcome kalau mau balik lagi ke partai mereka. Tapi, dengan begitu, struktur kami berubah lagi. Jadi, keputusan DKPP ini tidak bisa dianggap sederhana," katanya.
Sebelumnya, DKPP memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan ke-18 parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU. Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode komisioner KPU di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik calon peserta pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lain yang tidak lolos verifikasi administrasi, mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.
Selanjutnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
"Kedelapan belas parpol ini diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan pemilu. Kedelapan belas parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.
Adapun kedelapan belas parpol tersebut adalah:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik
6. Partai Nasional Republik
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republik Nusantara
10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia