Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Sita Harta Siti Fadilah

Kompas.com - 29/11/2012, 14:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalankan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan agar harta mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, senilai Rp 1,275 miliar disita. Majelis hakim menganggap uang Rp 1,275 miliar tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan anak buah Siti, Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan), Rustam Syarifuddin Pakaya.

”Kalau itu penetapan, itu harus dilaksanakan. Ini, kan, penetapan pengadilan, tentu jaksa yang bersangkutan harus melaksanakan penetapan hakim. Kita lihat tentu kalau penetapannya jelas, maka harus dilaksanakan,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Kamis (29/11/2012).

Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis Rustam bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes 1) 2007 di Depkes. Hakim pun menjatuhkan hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Rustam. Selain itu, hakim memutuskan agar Rustam membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 2,575 miliar.

Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta kekayaan Rustam akan disita dan dilelang sehingga memenuhi nilai uang pengganti atau Rustam dipenjara lagi selama dua tahun.

Selain menghukum Rustam, majelis hakim memutuskan untuk menyita uang hasil korupsi proyek alkes 1 yang mengalir ke sejumlah pihak, antara lain Siti, Els Mangundap senilai Rp 850 juta, Amir Syamsuddin sebesar Rp 100 juta, Yayasan Orbit melalui Meidiana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tengku Luckman Sinar senilai Rp 25 juta, PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1,7 miliar, serta PT Graha Isyama senilai Rp 15 miliar.

Mengenai indikasi keterlibatan Siti dalam kasus ini, Zulkarnain menjawab bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu putusan majelis hakim. ”Dilihat isi penetapannya secara jelas dulu,” ujar Zulkarnain.

Sementara itu, Siti, saat bersaksi dalam persidangan Rustam, membantah menerima cek perjalanan senilai Rp 1,27 miliar tersebut. Dia bahkan mengaku tidak pernah dilapori oleh Rustam soal proyek pengadaan alkes 1 yang merugikan negara sekitar Rp 21,3 miliar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com