JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan ini, Komisi III DPR menghimpun sejumlah informasi dari para mantan penyidik dan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi yang membidangi hukum ini pun membantah bahwa pemanggilan para mantan penyidik dan penuntut KPK sebagai upaya pelemahan KPK.
"Kami akan dengarkan dari KPK juga. Itu (pelemahan) dilihat dari mananya dulu. Kami mencari semua kelebihan dan kekurangan untuk dibenahi sehingga bisa menjadi kekuatan ketiganya (KPK, Polri, Kejaksaan Agung)," ujar Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, Senin (26/11/2012), di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pasek pun menuturkan pihaknya juga akan melakukan rapat gabungan antara tiga lembaga penegak hukum. "Kami ingin bangun yang fundamental, akuntabel dan memang berpengalaman di sana," ucap Pasek.
Sebelumnya, Komisi III sempat mengundang para mantan penyidik KPK yang kini sudah kembali berdinas di kepolisian. Para mantan penyidik itu mengeluhkan adanya favoritisme di antara penyidik dalam hal penanganan perkara. Ada istilah "anak emas" dan "anak pungut" di antara sesama penyidik yang diberlakukan pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK juga mengeluhkan cara kerja KPK yang kerap tidak sesuai prosedur seperti penetapan tersangka dan proses penyadapan. Pasek pun mengaku anggota Komisi III sempat menanyakan soal proses penyadapan kepada para mantan penyidik dan penuntut KPK dari Polri dan Kejaksaan Agung.
"Setelah kami dapatkan benang merahnya, kami tetapkan standarisasinya. Mudah-mudahan dari masukan ini grand design-nya bisa memberikan kontribusi," ucap Pasek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.