JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century belum menjadi prioritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan bahwa pihaknya mendahulukan perkara lain yang lebih dulu berjalan.
"Belum dijadwalkan karena sekali lagi bahwa ada perkara-perkara yang sudah jalan terlebih dahulu, misalnya simulator SIM, Emir Moeis. Kita usahakan selesai dahulu, baru kemudian masuk lagi ke perkara Century," kata Abraham di Jakarta, Senin (26/11/2012). Pada Juli 2012, Emir Moeis, politisi PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004.
Menurut dia, banyak perkara di KPK yang belum jalan. "Yang duluan jalan itu diselesaikan dulu baru kemudian Century," lanjut Abraham.
Meskipun belum menerbitkan surat perintah penyidikan, Abraham mengatakan KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus Century. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjrijah dan Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Penetapan dua orang ini sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang di KPK. Lembaga antikorupsi itu memulai pengusutan Century sejak 2009.
Baca juga:
Soal Century, Politisi Jangan Hanya Cari Panggung Politik
Anas: Hak Menyatakan Pendapat Tidak Ada Urgensinya
KPK Harus Temukan Motif Pemberian FPJP Bank Century
Politisasi Century Berakhir Antiklimaks di Senayan?
Lima Bola Liar Skandal Century
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?