JAKARTA, KOMPAS.com - Dorongan penggunaan hak menyatakan pendapat oleh para politisi di DPR terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam bail out Bank Century dinilai berlebihan dan terlalu prematur untuk saat ini. "Bahkan terkesan emosional," kata politisi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Jakarta, Minggu ( 25/11/2012 ).
Martin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja belum melakukan penyidikan terhadap dua orang yang disangka terlibat dalam kasus Century. Keduanya, yakni BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan BI). Martin mengatakan, karena itu Fraksi Partai Gerindra tidak tertarik mengikuti wacana hak menyatakan pendapat (HMP) tersebut. Pihaknya lebih tertarik untuk mendorong KPK lebih serius melakukan penyidikan terhadap dua orang itu untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
"Sesudah KPK melakukan penyidikan intensif, barulah Gerindra meminta KPK untuk menyampaikan hasilnya secara objektif ke DPR. Hasil penyidikan itu akan jadi bahan untuk menentukan sikap, apakah menggunakan HMP atau tidak," kata anggota Komisi III DPR itu.
Wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi dalam perkara Century. BM dan SCF dianggap melakukan penyalahgunaan wenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas Century DPR beralasan, sebagai Gubernur BI ketika itu, Boediono harus ikut bertanggungjawab dengan mengacu ke keputusan Pansus Bank Century DPR. Hingga saat ini, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap dua orang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.