Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Mana Ada Pengaturan Penyadapan di KUHAP

Kompas.com - 23/11/2012, 20:55 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempersoalkan kewenangan penyadapan yang mereka miliki. Tak hanya itu, mereka yang mempersoalkan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi karena tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai hal yang konyol sekaligus tidak tahu hukum acara.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku bingung dengan pernyataan beberapa pihak yang mengatakan penyadapan KPK tidak sesuai KUHAP. "Saya juga bingung kok ada pernyataan, KPK melakukan penyadapan tidak sesuai KUHAP. Padahal tidak ada tata cara penyadapan yang diatur di sana. Tolong ditanya lagi pada yang mengeluarkan statement bahwa KPK melanggar KUHAP. Di pasal berapa itu? Tanpa bermaksud menggurui kepada pihak yang mengatakan penyadapan KPK melanggar KUHAP, minta tolong dibaca lagi KUHAP itu," kata Johan di Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Menurut Johan, yang benar, kewenangan penyadapan KPK diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Dalam UU KPK, kewenangan tersebut dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, KPK berwenang menyadap dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Johan mengatakan, dia merasa heran kalau ada pihak yang juga mempersoalkan status orang-orang yang disadap. "Pasal 12 UU KPK itu tidak multitafsir. Dalam tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwenang melakukan penyadapan, merekam pembicaraan. Tidak ada kata-kata penyadapan harus kepada tersangka atau saksi," kata Johan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan, dalam pertemuan tertutup antara mantan penyidik KPK dengan Komisi DPR terungkap para mantan penyidik KPK tersebut mengeluhkan soal proses penyadapan. Mereka mengaku penyidik kerap diminta melakukan penyadapan meski oknum yang ditujukan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyadapan itu tidak dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka, mestinya sudah clear jadi tersangka, tapi belum juga dijadikan tersangka sudah disadap. Inilah, seperti ada bola-bola liar yang dijadikan perpecahan," ujar Nurdiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com