JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya menjaga rahasia terkait pekerjaan mereka selama bertugas di lembaga tersebut. Kerahasiaan ini menjadi etika yang harus dijaga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan Perwakilan Rakyat pun diminta untuk tidak mengumbar informasi seputar pelaksanaan tugas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. "Mantan penyidik KPK dari Polri diharapkan menghormati etika kelembagaan untuk tidak membuka informasi tentang pelaksanaan tugas di KPK. Ini prinsip umum yang berlaku, karena kerahasiaan kerja di KPK seharusnya dijaga baik-baik oleh mantan staf KPK," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/11/2012).
Menurut Febri, setiap bekas pegawai hingga pimpinan KPK seharusnya menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas mereka karena sangat berhubungan dengan upaya penegakan hukum, terutama mengungkap kejahatan korupsi. "Bahkan mantan pimpinan KPK pun wajib menjaga kerahasiaan itu jika sudah tidak bertugas di KPK," katanya.
Febri mengritik pertemuan tertutup antara mantan penyidik KPK dari Polri yang datang bersama Kabareskrim Komisaris Jenderal Sutarman dengan Komisi III DPR pada hari Rabu lalu. Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah pengakuan mantan penyidik yang antara lain mempersoalkan profesionalitas di KPK hingga mekanisme penyadapan.
Menurut Febri, semestinya pimpinan Polri menghormati kerja-kerja KPK. "Pimpinan Polri harusnya juga menghormati kerja-kerja KPK. Hubungan antarlembaga akan semakin rusak jika tidak ada sikap saling menghargai," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.