JAKARTA, KOMPAS.com — PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memprotes perpanjangan penahanan karyawan perusahaan migas itu oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penyalahgunaan dalam proyek bioremediasi. Padahal, pihak perusahaan dan karyawan yang ditahan telah berkomitmen untuk terus bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan.
"PT CPI dan para karyawan terus bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Agung. Kami sangat berharap atas sidang praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedang menguji sah atau tidaknya alasan penahanan karyawan kami," kata Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), A Hamid Batubara, Jumat (23/11/2012), di Jakarta.
"Meski demikian, mewakili karyawan dan keluarganya, kami sangat kecewa dan memprotes keras pengumuman bahwa Kejaksaan Agung akan memperpanjang penahanan karyawan kami dalam kasus bioremediasi selama 30 hari ke depan. Tindakan memperpanjang masa penahanan ini dinilai tidak lazim diambil Kejagung," kata Hamid.
Protes dilakukan karena perpanjangan penahanan dilakukan sebelum PN Jaksel membuat keputusan atas praperadilan yang sedang memeriksa keabsahan penyelidikan, penerapan prosedur hukum, dan penghormatan hak-hak asasi manusia warga negara Indonesia oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.
"Dalam sesi sidang praperadilan sampai saat ini, tidak ada bukti yang disampaikan Kejagung yang membuktikan adanya kerugian negara. Tidak juga ada bukti yang menyatakan terdapat aktivitas melawan hukum yang dilakukan para karyawan CPI," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.