JAKARTA, KOMPAS.com - Para politisi Dewan Perwakilan Rakyat pendukung penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) terkait dugaan keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam perkara pemberian dana talangan Bank Century dinilai tidak konsisten. Pasalnya, sudah ada keputusan Pansus DPR Bank Century.
"Dalam keputusan itu sudah jelas kasus Century diserahkan ke proses hukum, bukan politik. Konsisten dong. Kalau sekarang mau balik lagi ke politik, ada inkonsistensi sikap dari mereka," kata Ketua DPP Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Pasek mengatakan, Fraksi Demokrat tetap konstisten terhadap keputusan DPR. Karena itu, pihaknya mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan perkara Century.
Pasek menambahkan, kalaupun nantinya KPK memiliki cukup bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Boediono, DPR tetap tidak bisa memakai dasar itu untuk menggunakan HMP. Menurut dia, DPR hanya bisa memakai dasar putusan pengadilan kedua orang dari pihak Bank Indonesia yang akan dijerat KPK.
"Basis dari semuanya peradilan, bukan di penyidikan. Kalau penyidikan dikatakan vonis, yah sudah robohkan semua pengadilan kita," pungkas Ketua Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, wacana HMP muncul setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan terhadap dua pejabat BI ketika dana talangan dikucurkan. Wacana itu digulirkan ketika rapat Timwas Century DPR bersama KPK.
Kedua orang itu, yaitu BM (ketika itu Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI) dan SCF (ketika itu Deputi IV bidang Pengawasan). Keduanya dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Para anggota Timwas berpendapat, sebagai Gubernur BI, Boediono harus ikut bertanggungjawab. Pendapat itu juga masuk dalam keputusan Pansus Bank Century.
Sebaliknya, sebagai salah satu pengambil kebijakan pada tahun 2008 , Boediono tetap yakin dan percaya bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century adalah langkah yang harus diambil agar sistem keuangan dan ekonomi Indonesia tidak masuk ke dalam krisis keuangan global.
Meski demikian, Boediono menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Boediono tidak akan berusaha menghalangi dengan cara apapun proses yang ditempuh KPK.
Baca juga:
KPK, Janganlah Masuk ke Pusaran Politik!
Bikin Gaduh, Abraham Samad Layak Jadi Politisi
Ingin Turunkan Boediono, Politisi Pertaruhkan DPR
Dikaitkan Century, Boediono Bercicit di Twitter
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?