Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Guntur, dari Tahanan Politik, Militer, Hingga Korupsi

Kompas.com - 22/11/2012, 11:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kesan kuno begitu terasa ketika memasuki Kompleks Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) di kawasan Guntur, Jakarta Selatan. Bangunan-bangunan khas Belanda yang berdinding tebal, terlihat masih kokoh berdiri di sana.

Sebagian bangunan tampak lusuh dengan catnya yang memudar dan terkelupas. Sebagian lainnya, masih terlihat segar seolah baru dipugar. “Ini dulunya sempat digunakan untuk sekolah perawat,” Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Dedy Iswanto.

Sekolah perawat itu pun berubah fungsi menjadi Kompleks Pomdam Jaya. Sejak 1949, dibangunlah Kompleks Pomdam Jaya yang lengkap dengan rumah tahanan di dalamnya. Pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965, Rutan Guntur sempat digunakan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) untuk menahan para terduga aktivis Partai Komunis Indonesia.

Rutan ini juga pernah menampung tahanan politik sebelum era reformasi 1998. Memasuki era reformasi, fungsi rutan pun diubah menjadi tahanan militer.

Kini, sebagian bangunan Kompleks Pomdam Jaya yang juga merupakan cagar budaya itu dimanfaatkan untuk menampung para tersangka korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bekerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia, meminjam pakai sebagian bangunan di Kompleks Pomdam Jaya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan meminjam lahan dan bangunan Kompleks Pomdam Jaya yang luas totalnya lebih dari 365 meter persegi. Rencananya, dibangun 11 sel yang mampu menampung 38 orang tahanan.

Sejauh ini, baru tiga sel yang selesai direnovasi dan siap digunakan. Tiga sel itu terletak di bagian depan Kompleks Pomdam Jaya, terpisah dengan lokasi pembangunan sel lainnya di bagian belakang. Lantas, seperti apa kondisi rutan KPK di sana?

Satu Sel untuk Dua Orang

Berdasarkan pengataman Kompas.com saat berkunjung ke Kompleks Pomdam Jaya, Rabu (21/11/2012), masing-masing sel dibangun dengan luas 15 meter persegi di sebuah bangunan berdinding tebal khas Belanda. Pintu sel tampak dicat hijau dan sebagiannya merupakan terali besi. Bisa dibayangkan, siapapun yang mendekam di dalam sana, dapat melihat suasana di luar sel melalui lubang-lubang terali besi.

Memasuki sel, terlihat dua tempat tidur berkasur busa seukuran satu orang. Di sudut ruangan, tampak lemari kayu kecil yang dapat digunakan untuk menyimpan peralatan-peralatan para tahanan. Sekilas, suasana dalam sel tampak seperti kos-kosan yang dihuni dua orang. Di dalamnya, ada kamar mandi yang dipisahkan dengan tembok setinggi orang dewasa. Toilet tersebut dilengkapi shower dan kloset duduk seadanya.

Tidak ada pendingin ruangan dalam sel tersebut. Hanya sebuah kipas angin yang menempel di langit-langit sel. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia F. Haru Tamtomo mengatakan, sel ini dibangun sesuai dengan standar sel rutan sipil di Indonesia.

Sesuai dengan standar, ruang gerak setiap orang di dalam sel minimal 5,2 meter persegi. Fasilitas yang tersedia pun harus mencakup tempat kunjungan keluarga, tempat pertemuan dengan kuasa hukum, dan tempat bagi tahanan menghirup udara segar.

Bambang Widjojanto menjelaskan, di depan sel tersedia taman kecil yang nantinya menjadi tempat para tahanan “berangin-angin”. Ke depannya, kata Bambang, taman kecil itu akan dipagari sehingga membatasi ruang gerak para tahanan.

Menyulap Instalasi Tahanan Militer

Selain tiga sel tersebut, KPK berecana memugar bangunan dan membangun sebagian lahan yang terletak di bagian belakang Kompleks Pomdam Jaya, tepatnya di kawasan Instalasi Tahanan Militer. Kawasan instalasi tahanan militer tersebut dibatasi dengan tembok setinggi sekitar lima meter. Tampak gerbang bertuliskan “Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya” sebagai satu-satunya pintu masuk ke kawasan Instalasi Militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com