JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad bahwa Wakil Presiden Boediono tak bisa diselidiki terkait pemberian dana talangan Bank Indonesia dinilai mengecilkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas memproses pelanggaran hukum, dalam hal ini, korupsi, bukan memberhentikan wakil presiden. Sebelumnya, dalam rapat dengan Timwas Century DPR, Selasa (20/11/2012), Abraham mengutip teori konstitusi dan pendapat para pakar konstitusi bahwa penyelidikan terhadap warga negara istimewa seperti wakil presiden hanya bisa dilakukan oleh DPR. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, lalu diputuskan. "Jadi, mohon maaf kewenangan melakukan penyelidikan Gubernur BI itu bukan kewenangan KPK," kata Abraham.
Namun, menurut peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, pernyataan Abraham justru mengecilkan KPK. "Pasal 7 UUD yang jadi alasan Ketua KPK itu untuk proses politik. KPK mengecilkan dirinya sendiri kalau menyatakan tak berwenang. KPK tugasnya memproses pelanggaran hukum korupsi, bukan memberhentikan wakil presiden," kata Febri.
Menurut Febri, proses politik di DPR juga sudah dilakukan melalui pembentukan panitia khusus. Sementara itu KPK juga bisa terus mengembangkan penyidikan kasus Century setelah menyatakan ada peristiwa pidana dan pejabat BI yang bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.