Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selanjutnya, KPK Rumuskan Pasal Sangkaan Century

Kompas.com - 20/11/2012, 20:02 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemebrantasan Korupsi selanjutnya membentuk tim kecil yang akan mendalami unsur tindak pidana korupsi terkait kasus dana talangan Bank Century. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim kecil tersebut akan menyusun kelengkapan administratif, termasuk pasal-pasal yang akan disangkakan pada dua orang yang disebut bertanggung jawab dalam kasus itu.

“Tentu setelah gelar perkara, tim akan menyusun secara administratif kelengkapan administrasinya termasuk pasal-pasalnya. Mungkin tidak terlalu lama akan dilakukan tim kecil itu,” katanya di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Adapun yang dimaksud dengan hal-hal  yang bersifat administrasi salah satunya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara Century.

Sejauh ini, KPK belum menerbitkan sprindik. Johan mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Senin (19/11/2012) menghasilkan kesimpulan bahwa penyelidikan Century ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Muncul dua nama yang diduga bisa dimintai pertanggung jawaban, yakni berinisial BM dan SCF.

Namun, Johan menegaskan, penanganan kasus Century belum resmi naik ke tahap penyidikan. “Secara keputusan, memang kea rah sana, tapi kalau ditanya apakah hari ini prosesnya masuk ke sana (penyidikan), saya mengatakan belum masuk ke sana. Tapi tidak lama tim kecil akan melengkapi proses tadi,” ujarnya.

Ketua KPK Abraham Samad dalam pemberitaan sebelumnya menyebut BM dan SCF sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas  indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Pun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kesimpulan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara, Senin (19/11/2012) malam.

Baca juga:
Marzuki: Century Kembali Dipolitisasi
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
Penanganan Century Dinilai di Bawah Harapan

Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

    Nasional
    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

    Nasional
    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

    Nasional
    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

    Nasional
    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    KPU Sebut Faktor Kesiapan Bikin Calon Independen Batal Daftar Pilkada 2024

    Nasional
    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Jemaah Haji Tinggalkan Hotel untuk Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Pakar: Ada 1 Opsi Ubah UU Kementerian Negara, Ajukan Uji Materi ke MK tapi...

    Nasional
    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Suhu Madinah Capai 40 Derajat, Kemenag Minta Jemaah Haji Tak Paksakan Diri Ibadah di Masjid Nabawi

    Nasional
    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

    Nasional
    Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

    Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

    Nasional
    Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

    Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

    Nasional
    World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

    World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

    Nasional
    Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

    Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

    Nasional
    MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

    MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com