JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemebrantasan Korupsi selanjutnya membentuk tim kecil yang akan mendalami unsur tindak pidana korupsi terkait kasus dana talangan Bank Century. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim kecil tersebut akan menyusun kelengkapan administratif, termasuk pasal-pasal yang akan disangkakan pada dua orang yang disebut bertanggung jawab dalam kasus itu.
“Tentu setelah gelar perkara, tim akan menyusun secara administratif kelengkapan administrasinya termasuk pasal-pasalnya. Mungkin tidak terlalu lama akan dilakukan tim kecil itu,” katanya di Jakarta, Selasa (20/11/2012). Adapun yang dimaksud dengan hal-hal yang bersifat administrasi salah satunya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara Century.
Sejauh ini, KPK belum menerbitkan sprindik. Johan mengatakan, gelar perkara yang dilakukan Senin (19/11/2012) menghasilkan kesimpulan bahwa penyelidikan Century ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Muncul dua nama yang diduga bisa dimintai pertanggung jawaban, yakni berinisial BM dan SCF.
Namun, Johan menegaskan, penanganan kasus Century belum resmi naik ke tahap penyidikan. “Secara keputusan, memang kea rah sana, tapi kalau ditanya apakah hari ini prosesnya masuk ke sana (penyidikan), saya mengatakan belum masuk ke sana. Tapi tidak lama tim kecil akan melengkapi proses tadi,” ujarnya.
Ketua KPK Abraham Samad dalam pemberitaan sebelumnya menyebut BM dan SCF sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Pun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kesimpulan ini diambil setelah KPK melakukan gelar perkara, Senin (19/11/2012) malam.
Baca juga:
Marzuki: Century Kembali Dipolitisasi
Abraham: KPK Tak Bisa Usut Boediono
Penanganan Century Dinilai di Bawah Harapan
Berita terkait perkembangan penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik:
Apa Kabar Kasus Century?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.