Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Temukan Bocah 14 Tahun Terdaftar Jadi Pengurus Parpol

Kompas.com - 20/11/2012, 03:27 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Ada-ada saja ulah partai politik di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Betapa tidak, bocah yang masih berusia 14 tahun dimasukkan dalam struktur kepengurusan partai politik (parpol) demi memenuhi syarat verifikasi faktual yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kolaka (KPU Kolaka). Partainya pun bukan parpol kecil atau pemain baru di kancah politik, melainkan sudah punya nama besar, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kejanggalan ini ditemukan oleh KPU Kolaka setelah beberapa hari memverifikasi 16 parpol yang ada di Kota Kolaka. Dalam proses tersebut, KPU menemukan nama Sat yang ternyata masih berusia 14 tahun 11 bulan. Anehnya, bocah ini sudah memiliki kartu tanda anggota partai dengan nomor KTA 740100201. Ia menjadi anggota parpol PKS untuk wilayah Kecamatan Ladongi, Kelurahan Rara.

Sekretaris KPU Kolaka, Idam Hindardi, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan saat ini KPU belum meloloskan PKS dalam tahap verifikasi faktual.

"Aturannya kan harus 35 orang yang diverifikasi. Kalau untuk PKS kita ambil sampel 41 anggota, ternyata yang bisa hadir saat verifikasi hanya 35 orang, yang enam orang itu tidak hadir. Dari 35 orang itu satu di antaranya anak di bawah umur yang secara otomatis kita gugurkan. Berarti tinggal 34 orang yang diverifikasi, artinya tidak memenuhi standar aturan 35 orang. Makanya saat ini PKS belum kita loloskan," ungkap Hindardi, Senin (19/11/2012).

"Kami pastikan juga umur anak itu dengan cara mewawancarainya, dan mengaku umurnya 14 tahun. Kalau kita mengacu pada aturan itu, seharusnya 17 tahun ke atas atau harus sudah menikah. Pokoknya macam-macamlah alasan yang kami dapatkan; ada yang melahirkan, ada yang lagi ke luar kota sehingga tidak bisa ikut verifikasi. Semua alasan tersebut kita terima, dan kami tegaskan PKS belum lolos verifikasi saat ini," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PKS Kolaka yang juga anggota DPRD Kolaka yang ditemui di DPRD Kolaka mengungkapkan keheranannya dengan hal tersebut. "Saya tidak pernah tahu kalau ada kader kami yang masih di bawah umur. Saya akan selesaikan masalah ini di tingkat kecamatan. Yang jelas akan ada proses pergantian anggota. Kami harus tunduk pada aturan KPU," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com