Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Kampung Ambon, 4 Pengedar Narkoba Ditangkap

Kompas.com - 14/11/2012, 17:00 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang pengedar narkoba di Kampung Parung Serab RT 03/RW 03, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi pada 18 Oktober 2012.

Kepala Polres Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana, Rabu (14/11/2012) mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka itu dilakukan pada 18 Oktober. Empat tersangka tersebut berinisial RT (44) dan BDN (29) yang berstatus karyawan swasta, serta CS (43) dan EP (55) yang berprofesi sebagai sopir.

Dari penangkapan tersebut, polisi menduga barang-barang sabu akan dibawa dan diperjualbelikan di Kampung Ambon, Jakbar. Suntana mengatakan, dari para tersangka, polisi menyita lima paket sabu seberat 600 gram. Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 12.700.000. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suntana mengatkan, keempat tersangka itu belum ada yang pernah menjadi tahanan polisi. Mereka merupakan orang baru yang turut mengedarkan narkoba dan memasok ke Kampung Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com