Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BAKN

Kompas.com - 14/11/2012, 10:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) akan menyerahkan hasil telaah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek Hambalang ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu (14/11/2012) ini. Hasil telaah ini menemukan beberapa penyelewengan yang serupa dengan temuan BPK.

"Hari ini pukul 11.00, di Gedung Nusantara 3, BAKN akan menyerahkan hasil telaah laporan BPK soal Hambalang," ujar anggota BAKN Eva Kusuma Sundari Rabu pagi, dalam siaran pers yang diterima wartawan.

Eva melanjutkan, setelah melakukan penelaahan selama dua minggu, BAKN menyimpulkan bahwa setelah vakum sejak 2004, titik tolak proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dimulai kembali setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram dan tim asistensi mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang di Cilangkap, yaitu PPPON.

Proyek itu selanjutnya dikembangkan menjadi P3SON dengan disusun kembali kerangka acuan kerja (KAK) yang baru di awal tahun 2010. Di dalam kerangka baru itu, Menpora Andi Mallarangeng menambahkan sejumlah fasilitas. "Di dalam KAK yang baru, masukan AAM (Andi Mallarangeng) adalah penambahan asrama atlet senior, amphitheatre, sport extreme, dan lain-lain," kata Eva.

Selain itu, BAKN juga menemukan beberapa penyimpangan yang perlu mendapat perhatian khusus, yakni sebagai berikut.

1. Rachmat Yasin Bupati Bogor, SS Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, YH Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman Kabupaten Bogor, dan AAA PPK kegiatan studi Amdal secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam penerbitan Izin lokasi, site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan P3SON yang berlokasi di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Pelanggaran lantaran Kemenpora selaku pemohon belum melakukan studi Amdal atas rencana pembangunan tersebut. Hal ini terbukti dari DN (Direktur PT CKS) sebagai pemegang kontrak Amdal tidak pernah melakukan studi Amdal, padahal telah menerima pembayaran hak terdahulu diduga palsu.

2. Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram selaku Sekretaris Kemenpora, dan Deddy Kusdinar selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenpora dan Pejabat Pembuat Komitmen, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menyampaikan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Guratno Hartono selaku Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU dan Dedi Permadi selaku Pengelola teknis Kementerian PU secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi tahun jamak.

3. Agus DW Martowardoyo sebagai Menteri Keuangan, Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Dewi Puji Astusi sebagai Direktur Anggaran II Kementerian Keuangan, Sudarto selaku Kasubdit II E Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Rudi Hermawan sebagai Kasie II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Ahmad Malik Staf Seksi II E-4 Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak.

4. Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam sebagai Sekretaris Kemenpora, Wisler Manulang sebagai Ketua Panitia Pengadaan Kemenpora, J Anggota Panitia Pengadaan Kemenpora, BS Sekretaris Panitia Pengadaan Kemenpora, RW Staf Biro Perencanaan Kemenpora, MA Komisaris PT MSG, AW Marketing Manager PT MSG, HaH staf PT YK, AS Direktur PT CCM, Mul Manajer Pemasaran PT CCM, AG staf PT CCM, RH staf PT CCM, RMS staf PT CCM, YS staf PT CCM, MG staf PT CCM, TS staf PT AK, AT, KS selaku staf PT AK, secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pemilihan rekanan proyek P3SON.

5. RI Kabag Keuangan Kemenpora, TBMN selaku Kepala DK-I PT AK, MS selaku Dirut PT DC secara bersama-sama telah melakukan pelanggaran dalam pencairan uang muka proyek P3SON. Akibat penyimpangan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan tersebut di atas, terjadi indikasi kerugian negara setidaknya sebesar Rp 243.663.748.370,00 yang merupakan pelanggaran Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca juga:
KPK: Peran Andi dalam Kasus Hambalang Sudah Jelas
KPK Pelajari Audit Investigasi Hambalang
Kenapa DPR Bisa Lolos dari Audit Hambalang?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

    Nasional
    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

    Nasional
    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

    Nasional
    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

    Nasional
    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

    Nasional
    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

    Nasional
    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

    Nasional
    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

    Nasional
    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

    Nasional
    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

    Nasional
    Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

    Nasional
    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

    Nasional
    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

    Nasional
    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com