Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Korlantas-KPK Belum Berhasil

Kompas.com - 12/11/2012, 15:51 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi kedua atas gugatan Korps Lalu Lintas Polri pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membuahkan hasil. KPK masih melakukan verifikasi dokumen yang dibawa dari gedung Korlantas akhir Juli lalu. Mediasi berikutnya pun akan kembali digelar 3 Desember 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Jadi tadi KPK sebagai pihak tergugat masih diberikan waktu untuk melanjutkan verifikasi yang sedang mereka lakukan terhadap bukti-bukti itu. Nah, karena belum selesai, ditunda pertemuan tanggal 3 Desember ini," ujar kuasa hukum Korlantas Tommy Sihotang di PN Jaksel, Senin (12/11/2012).

Pada mediasi sebelumnya, pihak KPK diminta memberikan kepastian waktu yang dibutuhkan untuk memverifikasi dokumen. Namun kuasa hukum KPK Indra Mantong Batti mengaku pihak penyidik KPK belum menentukan target waktu diselesaikannya pemeriksaan dokumen tersebut.

"Kita belum bisa jelaskan itu karena penyidik masih melakukan verifikasi dan sampai saat ini kami belum dapat konfirmasi mengenai waktu, berapa lama mereka mereka bisa informasi ke kita selesainya," terang Indra.

Berdasarkan keputusan Majelis Hakim Kusno saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (1/11/2012) lalu, batas mediasi keduanya ditentukan selama 40 hari. Menurut Tommy jika lewat dari batas tersebut belum ada keputusan dari pihak KPK, proses jawab menjawab gugatan pun dilakukan.

"Ya, saluran hukumnya mereka harus jawab gugatan itu. Kenapa dia sita barang yang tidak ada kaitanya dengan kasus simultor SIM. Itu saja. Selama itu bisa untuk damai, ya syukur, kalau enggak, ya jadi jawab menjawab," paparnya.

Sebelumnya, Tommy mengungkapkan, Korlantas dirugikan Rp 425 miliar karena barang bukti yang menyangkut kepentingan publik itu belum dikembalikan oleh KPK. Korlantas mengaku telah memintanya pada KPK sejak lama, namun permintaan tersebut tak juga dipenuhi oleh KPK.

Hingga akhirnya, gugatan pun dilayangkan Kepala Korlantas Irjen Pudji Hartanto ke PN Jakarta Selatan. Pada kesempatan lain, kuasa hukum Korlantas Juniver Girsang mengatakan, dokumen yang diminta Korlantas untuk dikembalikan diantaranya berkaitan dengan plat nomor kendaraan bermotor (PNKB) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK).

Juniver membantah gugatan tersebut sengaja dilayangkan untuk menutup-nutupi adanya potensi korupsi terkait PNKB dan STNK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    Nasional
    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Nasional
    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Nasional
    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Nasional
    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

    Nasional
    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

    Nasional
    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

    Nasional
    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

    Nasional
    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com