JAKARTA, KOMPAS.com — Tiga partai politik belum lolos verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Sementara itu, 13 partai lainnya dinyatakan oleh KPU telah lolos verifikasi faktual. Tiga partai yang belum lolos itu adalah Partai Bulan Bintang, Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/11/2012), ketiga partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan keterwakilan perempuan dan aspek kepengurusan partai.
Penilaian verifikasi faktual dilakukan dengan melihat tiga aspek, yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
Partai Bulan Bintang (PBB) dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai.
"Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat," ujar Komisioner KPU Ferry Kunia Rizkiyansyah, seperti yang dikutip dari siaran pers itu.
Adapun untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen, yakni 61 persen. Bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan. Masa perbaikan dilakukan selama tujuh hari, yakni pada tanggal 11-17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18-24 November 2012.
Sebanyak 13 parpol yang lolos adalah sebagai berikut:
1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
2. Partai Hanura
3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gerindra
10. Partai Amanat Nasional (PAN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
13. Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P)