Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Berlebihan

Kompas.com - 08/11/2012, 06:24 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilihan Umum hanya berwenang memediasi sengketa partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum, bukan memutus sengketa dengan mengeluarkan rekomendasi agar KPU memverifikasi faktual 12 partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi.

”Keputusan Bawaslu itu berlebihan. Melebihi proporsi yang seharusnya,” kata mantan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Taufiq Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/11).

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, pengajuan keberatan oleh parpol-parpol yang tak lolos verifikasi administrasi ke Bawaslu itu tergolong sengketa antara parpol dan KPU. Bawaslu bertugas memediasi parpol dengan KPU. Jika Bawaslu tak berhasil, Bawaslu seharusnya mengajukan beberapa pilihan solusi ke KPU.

Taufiq mengatakan, Bawaslu bukan instansi terakhir dalam penanganan sengketa. Parpol bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila tak ada kesepakatan dalam proses mediasi di Bawaslu. Jika belum puas dengan putusan PTUN, parpol dapat banding ke PTTUN, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.

Anggota Komisi II DPR itu menduga, mekanisme mediasi tidak dijalankan Bawaslu. Karena itu, ia menyimpulkan proses penanganan sengketa antara parpol dan KPU cacat hukum.

”Kalau prosedurnya tidak ditempuh, ya berarti cacat. Harusnya diletakkan di posisi yang benar, jangan melanggar undang-undang,” ujarnya.

Berbeda dengan Taufiq, mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu lainnya, M Arwani Thomafi, mengharapkan KPU lebih kooperatif kepada Bawaslu. Namun, dia juga mengingatkan jika keputusan Bawaslu tidak bersifat final dan mengikat.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu berharap, Bawaslu dan KPU dapat mengambil jalan keluar yang terbaik. Hal itu penting untuk mengawal pemilu terselenggara dengan lebih baik.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti, KPU hendaknya tidak mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Sikap mengabaikan rekomendasi hanya akan membuat ketidakpastian hukum, longgarnya eksekusi KPU, bahkan berpotensi terjadi pelecehan lembaga negara.

Ray mengatakan, ”Saya melihat apakah tahapannya dikelola dengan baik, transparan, adil, jujur, dan kredibel, tidak lagi menjadi ukuran. Pemilu akhirnya hanya melayani sebagian partai politik dengan mencampakkan partai lainnya.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com