JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 pada 10 November 2012. Adapun, mekanisme pengumumannya belum diputuskan. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada dua opsi untuk menyampaikan hasil verifikasi.
"Pertama, hasil verifikasi faktual dapat diumumkan dengan cara mengirimkan surat ke parpol. Kedua, bisa dengan cara mengundang perwakilan parpol ke KPU untuk menerima hasilnya," ujar Sigit, di Puri Denpasar, Jakarta, Rabu (7/11/2012).
Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu selama sepekan untuk melakukan perbaikan, pada 11-17 November 2012. Partai yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, kata Sigit, otomatis dinyatakan tidak lolos.
"Perbaikan itu meliputi tiga hal yaitu kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor," paparnya.
Partai politik yang tidak menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum saat KPU melakukan verifikasi, harus memenuhinya dalam verifikasi ulang. Sebab, KPU akan mencocokkan data pengurus partai politik yang telah dilampirkan saat tahapan verifikasi administrasi.
"Sedangkan untuk keterwakilan 30 persen perempuan, dalam perbaikan itu KPU minta parpol dapat menghadirkan pengurus perempuan yang tidak hadir ke KPU," katanya.
Terkait status bangunan yang dijadikan kantor DPP, ia menekankan, harus dapat digunakan minimal hingga Oktober 2014. Seperti diberitakan, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi selama dua hari, Senin (5/11/2012) dan Selasa (6/11/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.