Jakarta, Kompas
”Penganugerahan diserahkan kepada keluarga Soekarno dan Mohammad Hatta,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yang juga Ketua Dewan Gelar dan Kehormatan di Jakarta, Selasa.
Djoko tidak memerinci alasan pemberian gelar dan mengapa gelar itu baru diberikan sekarang. Menurut Djoko, alasan pemberian gelar dan kenapa waktu pemberiannya sekarang akan disampaikan langsung oleh Presiden pada upacara penganugerahan tersebut.
Pemberian gelar disambut baik keluarga besar Soekarno. Cucu Soekarno, Puan Maharani, menyatakan, pemberian gelar pahlawan itu mengakhiri perdebatan apakah pahlawan proklamator itu sekaligus pahlawan nasional.
Seperti diketahui, Soekarno-Hatta dianugerahi gelar sebagai pahlawan proklamator berdasarkan Keputusan Presiden No 081/TK/1986 yang ditandatangani Presiden Soeharto. Dalam Keppres tersebut tidak eksplisit disebut keduanya juga sebagai pahlawan nasional.
”PDI-P sebagai partai yang mengusung pemikiran-pemikiran Bung Karno bersyukur karena akhirnya keraguan tentang status pahlawan nasional Bung Karno yang selama ini ada sudah hilang. Pemberian gelar pahlawan nasional ini adalah salah satu pengakuan nyata terhadap jasa dan pengorbanan beliau untuk negara dan bangsa Indonesia,” kata Puan yang juga Ketua Fraksi PDI-P.
Puan berharap, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno menghentikan gerakan desoekarnoisasi. ”Kita tempatkan Bung Karno pada posisi yang sepantasnya sebagai salah satu
Puan berharap, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soekarno menjadi momentum bagi rakyat Indonesia untuk mengingat kembali berbagai peran Soekarno dan Hatta untuk mewujudkan kedaulatan bangsa Indonesia yang selama ini masih belum dimunculkan.
”Kami mengajak semua masyarakat Indonesia, terutama pemuda pemudi bangsa, untuk mempelajari peran dan jasa Bung Karno. Bung Karno adalah yang mengingatkan kita semua bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya” ujar Puan yang juga selaku Ketua Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga DPP PDI-P.
Pada masa Orde Baru, jasa dan peran Soekarno dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia mengalami distorsi. Karena distorsi ini, banyak pihak yang memiliki pemahaman keliru dan tidak lengkap tentang sosok Soekarno, terutama tentang jasa dan pengorbanannya untuk kemerdekaan dan kedaulatan negara bangsa Indonesia.
Pada era reformasi, 14 Januari 1999, Soekarno mendapat penghargaan Lencana Tugas Kencana dari pemerintah. Gelar pahlawan nasional untuk Soekarno diusulkan 16 Juli 2012 oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.