Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Peras BUMN, PDI-P Klarifikasi Sumaryoto

Kompas.com - 06/11/2012, 15:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, partainya menindaklanjuti laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait oknum anggota DPR yang diduga memeras BUMN. Salah satu anggota DPR yang dilaporkan Dahlan berinisial S, asal Fraksi PDI Perjuangan. BK telah mengkonfirmasi bahwa S yang dimaksud adalah Sumaryoto.

Pada Selasa (6/11/2012) sore, Sumaryoto tampak mendatangi Kantor DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. "Dia (Sumaryoto) sore ini saya panggil, juga dipanggil Ibu Ketua," kata Tjahjo, di Kantor DPP PDI Perjuangan.

Ia mengatakan, pemanggilan Sumaryoto ini untuk mengklarifikasi pernyataan Dahlan Iskan. Sumaryoto juga akan diminta memberikan penjelasan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sementara itu, Sumaryoto, saat tiba di Kantor DPP PDI Perjuangan, menampik kedatangannya terkait laporan Dahlan Iskan. Ia disebut melakukan pemerasan terhadap PT Merpati Nusantara Airlines. 

"Saya ke sini mau lapor, itu saja. Tidak ada yang lain," kata Sumaryoto.

Ketika dicecar soal dugaan pemerasan BUMN, Sumaryoto enggan menjawabnya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto. "Kalau mau lengkapnya, hubungi pengacara saya saja. Ini nomornya, silakan dihubungi," katanya, sambil memberikan nomor telepon kuasa hukumnya kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Sumaryoto, Warsito Sanyoto, dalam jumpa pers, siang ini, mengatakan, bahwa kliennya merasa difitnah. "Saya telah mengecek kepada Sumaryoto, pada dasarnya Beliau menolak keras dengan mengatakan tidak benar," kata Warsito.

Warsito mengatakan, kliennya tidak pernah menagih fee kepada Direktur Utama PT MNA Rudy Setyupurnomo maupun Direksi PT MNA lainnya. Tidak benar juga, kata dia, Direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada kliennya.

Warsito mengaku sudah mengkonfrontasi kliennya dengan mantan Direktur Utama PT MNA, Sandjono Jhoni. "Jhoni membantah ada pemerasan, apalagi penyerahan uang. Sama sekali tidak ada," ucapnya.

Warsito menambahkan, kliennya baru masuk ke Komisi XI DPR tahun 2012 . Ketika peristiwa itu terjadi, kata dia, Sumaryoto masih berada di Komisi I DPR. Sikap kritis selama ini terhadap PT MNA, tambahnya, jangan diartikan ingin memeras.

Seperti diberitakan, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan adanya tiga peristiwa pemerasan BUMN yang melibatkan dua anggota Dewan kepada Badan Kehormatan DPR. Dahlan tak mau mengungkap kepada publik identitas dua orang tersebut.

Baca juga:
Disebut Peras BUMN, Sumaryoto Merasa Difitnah
Dahlan: Biar DPR yang Mengumumkan
'Serangan' Dahlan Heboh Kayak Halilintar, Ternyata...
Idris Laena Siap Hadapi Dahlan Iskan
PDI-P Sebut Dahlan Kampungan
Politisi Pemeras BUMN Berinisial S dan IL
Ada Anggota DPR yang Minta 2.000 Ton Gula!

Baca juga berita terkait dalam topik:
Dahlan Iskan Versus DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

    Nasional
    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

    Nasional
    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

    Nasional
    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

    Nasional
    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

    Nasional
    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

    Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

    Nasional
    Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

    Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

    Nasional
    Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

    Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

    Nasional
    Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Nasional
    Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

    Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

    Nasional
    Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

    Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

    Nasional
    Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

    Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

    Nasional
    7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

    7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

    Nasional
    Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

    Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Keblinger, Masak Media Tak Boleh Investigasi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com