Langkah berikutnya, menyederhanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah yang ruwet dan sering bertentangan satu sama lain, terutama yang membuka peluang untuk kegiatan pemburuan rente.
Selanjutnya, mengurangi kebijakan pembebasan dari hukuman atau impunitas. Sejak KPK didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan pemerintahan yang pertama, banyak bekas pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD, hakim, jaksa, perwira TNI dan polisi, serta manajer BUMN dan swasta yang kepergok menyogok pejabat pemerintah telah dihukum dan dipenjarakan.
Namun, dampak positif dari tindakan ini sering dinetralisasi oleh remisi, yaitu pengurangan yang cukup banyak dalam masa hukuman penjara.
Langkah penting lainnya adalah meningkatkan transparansi. Akuntabilitas tidak bisa dijamin tanpa transparansi. Budaya birokrasi yang sering tertutup menciptakan tirai yang menyelubungi kegiatan korupsi. Tirai ini perlu dibuka seluas-luasnya di negara demokrasi ini untuk mengurangi korupsi. Suatu undang- undang yang menjamin transparansi merupakan prasyarat penting dalam upaya mengurangi korupsi.
Saran-saran di atas memang agak menyederhanakan langkah- langkah yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di negara kita, tetapi merupakan langkah mutlak yang lebih sistematik dan tuntas yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia.