Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanggulangi Korupsi di Indonesia

Kompas.com - 05/11/2012, 05:17 WIB

Langkah berikutnya, menyederhanakan peraturan-peraturan pemerintah pusat dan daerah yang ruwet dan sering bertentangan satu sama lain, terutama yang membuka peluang untuk kegiatan pemburuan rente.

Selanjutnya, mengurangi kebijakan pembebasan dari hukuman atau impunitas. Sejak KPK didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa jabatan pemerintahan yang pertama, banyak bekas pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR dan DPRD, hakim, jaksa, perwira TNI dan polisi, serta manajer BUMN dan swasta yang kepergok menyogok pejabat pemerintah telah dihukum dan dipenjarakan.

Namun, dampak positif dari tindakan ini sering dinetralisasi oleh remisi, yaitu pengurangan yang cukup banyak dalam masa hukuman penjara.

Akuntabilitas

Langkah penting lainnya adalah meningkatkan transparansi. Akuntabilitas tidak bisa dijamin tanpa transparansi. Budaya birokrasi yang sering tertutup menciptakan tirai yang menyelubungi kegiatan korupsi. Tirai ini perlu dibuka seluas-luasnya di negara demokrasi ini untuk mengurangi korupsi. Suatu undang- undang yang menjamin transparansi merupakan prasyarat penting dalam upaya mengurangi korupsi.

Saran-saran di atas memang agak menyederhanakan langkah- langkah yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di negara kita, tetapi merupakan langkah mutlak yang lebih sistematik dan tuntas yang perlu diambil untuk memberantas korupsi di Indonesia.

THEE Kian Wie Staf Ahli Pusat Penelitian Ekonomi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com