Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Gugatan ke KPK Itu Hak Korlantas

Kompas.com - 27/10/2012, 21:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, gugatan yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  pada Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan hak Korlantas. Menurut Korlantas, KPK menyita dokumen yang tidak berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) saat penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu.

"Sifatnya dari gugatan tersebut adalah upaya hukum. Korlantas hanya ingin yang tidak terkait dengan perkara hukum, barang-barangnya bisa dikembalikan," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta, Sabtu (27/10/2012).

Dia menanggapi gugatan Korlantas terhadap KPK yang tetap diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meski  kisruh antara KPK-Polri dalam kasus simulator SIM sudah ditengahi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Boy, Korlantas sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya meminta lembaga antikorupsi itu mengembalikan barang atau dokumen milik Korlantas yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus.

"Sudah banyak yang kita minta item-item-nya," ucap Boy.

Dia melanjutkan, penyitaan barang-barang seharusnya relevan dengan kasus. Penyidik KPK, kata Boy, harus tahu barang yang disita itu terkait dengan kasus yang disidik atau tidak. "Jadi penyidik harus paham mana yang sekiranya memiliki keterkaitan dengan perkara," katanya.

Sementara, Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan, KPK masih memeriksa alat bukti yang disita dari Gedung Korlantas tersebut. Jika memang nantinya barang sitaan itu tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, Johan mengatakan KPK pasti akan mengembalikannya ke Korlantas.

Dalam gugatannya, Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan barang atau dokumen sitaan yang dianggap tidak terkait dengan kasus simulator SIM. Korlantas Polri mengaku mengalami kerugian karena penyitaan oleh KPK tersebut. Adapun sidang gugatan perdata maupun pra peradilan atas proses penyitaan oleh KPK itu akan berlangsung awal November nanti. Johan mengatakan, KPK siap menghadapi proses hukum yang merupakan tindak lanjut gugatan tersebut.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com