Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amran Beralasan Sedang Cuti Saat Menerima Uang

Kompas.com - 25/10/2012, 17:48 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam nota keberatannya (eksepsi) mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Amran, dirinya tidak bisa dikatakan korupsi dengan menerima uang senilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) karena penerimaan uang itu terjadi saat dia tidak menjabat Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Saat penyerahan uang, yakni pada 18 dan 26 Juni 2012, Amran mengaku sedang cuti dari jabatannya karena tengah mengikuti kampanye calon Bupati Buol periode berikutnya. Dengan demikian, Amran menilai ,dirinya tidak bisa disebut sebagai penyelenggara negara saat itu.

"Perlu diketahui dan dipahami bahwa terdakwa pada saat menerima bantuan dana Rp 3 miliar itu sedang dalam keadaan cuti, di luar tanggungan negara, dan tidak menjabat sebagai bupati. Hal itu sesuai dengan diktum Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah," kata pengacara Amran, Amat Entedaim saat membacakan nota eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurutnya, diktum Keputusan Gubernur Sulteng tersebut jelas menyebutkan kalau Amran sedang dalam masa cuti kampanye yang dimulai pada 17 Juni hingga 30 Juni 2012. Selama masa cuti tersebut, menurut Amat, tugas harian Bupati Buol dilaksanakan oleh inspektorat Kabupaten Buol sebagai pelaksana tugas (Plt) sampai dengan masa cuti kampanye berakhir.

Pihak Amran juga beralasan, uang senilai total Rp 3 miliar yang diterimanya itu bukanlah uang suap melainkan dana bantuan pemilihan kepala daerah (Pemilkada) Buol 2012. Pemberian tersebut, menurut pihak Amran, tidak ada kaitannya dengan kepengurusan surat-surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektar atas nama PT HIP.

Oleh karena itulah, menurut Amat, kliennya lebih tepat jika dikatakan melakukan pelanggaran pidana dalam Pemilkada Kabupaten Buol 2012. Sementara menurut jaksa KPK, Amran selaku Bupati Buol sekitar Juni bulan lalu menerima pemberian atau janji senilai total Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar yang diketahui Amran berkaitan dengan jabatannya. Jaksa mengatakan, uang senilai total Rp 3 miliar itu diterima Amran dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

Saat ini, Hartati sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan Yani dan Gondo dituntut dua tahun enam bulan penjara. Jaksa pun mendakwa Amran dengan pasal yang disusun secara alternatif yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

    Nasional
    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

    Nasional
    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

    Nasional
    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

    Nasional
    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

    Nasional
    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

    Nasional
    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

    Nasional
    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

    Nasional
    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

    Nasional
    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

    Nasional
    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

    Nasional
    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com